BONTANG – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Kapt. Piere Tendean dan Jalan MH Thamrin, Bontang.
Kronologinya begini. Pada Jumat, 12 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wita, Sat Polairud menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kapt. Piere Tendean.
Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mencurigai salah satu rumah sebagai tempat transaksi. Pimpinan operasi, Kanit Gakkum Aiptu Aris Darsono, memimpin tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk poket sabu-sabu dan alat-alat isap.
Pengembangan kasus dilakukan pada Minggu, 14 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wita, di Jalan MH Thamrin. Tersangka utama berinisial YAS (25), berhasil ditangkap.
“YAS, seorang nelayan, diduga sebagai pelaku utama dalam jaringan ini,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing,S.I.K.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua poket sabu-sabu, alat timbangan digital, tas berisi plastik klip, alat isap, serta berbagai perangkat lain yang terkait dengan kegiatan penyalahgunaan narkotika. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Kini terduga harus mendekam di penjara Mapolres Bontang untuk proses penyidikan. YAS dikenai Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Discussion about this post