PRANALA.CO, Penajam – Oknum anggota Bhayangkari Polres Penajam Paser Utara (PPU) dibekuk, Yu (37) Sabtu (17/10/2020). Dia ditangkap diduga melakukan penipuan investasi fiktif. Korbanya sudah mengaku mengalami kerugiannya mencapai Rp 5 miliar.
Sedikitnya, ada 133 orang warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi korban penipuan yang nilainya mencapai kurang lebih Rp5 miliar dengan kedok investasi dengan iming-iming keuntungan mencapai 100 persen. Aksi diduga penipuan tersebut dilakukan oleh seorang warga Yu, beserta Ti yang bertindak sebagai admin transaksi.
Korban investasi bodong ini rata-rata adalah ibu rumah tangga. Salah seorang korban, Fillia mengungkapkan dari data yang dikumpulkannya bersama sesama korban, jumlah kerugian total sekitar Rp5 miliar dengan 133 orang korban.
“Kedok investasi yang ditawarkan oleh Yu kepada korban jenisnya beragam, ada arisan online atau yang mereka sebut lelangan arisan serta investasi sekali bayar (SKB). Sedangkan selaku admin dari investasi dalam proses transaksi Ti,” katanya sambil menunjukkan foto-foto pelaku.
Korban tertarik karena dijanjikan keuntungan 100 persen. Bahkan ada yang 200 persen. Dalam waktu sangat singkat. Dengan jangka waktu ada tujuh hari, 14 hari, satu bulan dan terlama tiga bulan tergantung kelas investasi yang diambil.
“Kami jelas tertarik, apalagi ada testimoni nama-nama member dananya telah cair dipublikasikan di akun media sosial Facebook dan dinilai sangat transparan. Apalagi yang bersangkutan adalah istri polisi sehingga sangat menjanjikan,” tukas Filia.
Kapolres PPU, AKBP M Dharma Nugraha kepada awak media, Senin (19/10/2020) di Mapolres PPU membeberkan, sementara berdasarkan laporan dari beberapa masyarakat terkait dugaan penipuan investasi fiktif yang dilakukan oleh tersangka, maka ditindaklanjuti pemeriksaan, saat ini baru ada sembilan saksi yang dimintai keterangan.
“Kami juga telah mengumpulkan alat bukti berupa slip transfer dana kepada tersangka untuk kegiatan investasi tersebut,” ujarnya.
Dibeberkannya, kegiatan investasi fiktif tersebut telah berjalan selama lebih kurang dua tahun, namun pada 2020 ini jumlah orang yang berinvestasi cukup banyak atau signifikan.
Adapun modus operandi investasi fiktif ini, lanjut Kapolres, tersangka menjanjikan tawaran investasi yang keuntungan cukup besar, sehingga para korbannya tertarik untuk berinvestasi.
Hingga saat ini pihaknya terus mendata jumlah masyarakat yang berinvestasi dengan tersangka, kasus ini terus didalami hingga selesai. Memang yang melaporkan dan diminta keterangannya sudah ada sembilan orang tetapi masih banyak lagi korbannya.
Dikatakannya, tersangka ditangkap saat berada di bandar udara Sepinggan Balikpapan, setelah sebelumnya melarikan diri ke luar Kaltim.
“Karena melarikan diri keluar provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sempat tidak diketahui keberadaannya, namun dilaksanakan pelacakan dan kami pancing agar tersangka pulang ke Kaltim. Ketika di bandara tersangka langsung kita tangkap tanpa perlawanan,” sebut Kapolres.
Ia mengakui, untuk total kerugian masih dilakukan penghitungan, namun kemungkinan bisa bertambah dan besar sehingga pihaknya belum bisa menyebutkan angka kerugiannya.
“Untuk melakukan pendataan para korban lainnya dan berapa kerugiannya, maka kami akan membuat posko, guna mempermudah pendataan,” tuturnya.
Diakui, tersangka memang oknum Bhayangkari PPU, namun perbuatan yang dilakukan secara pribadi tidak ada sangkut paut dengan organisasi. Jadi ini tidak ada kaitan dengan organisasi istri-istri anggota Polri, ini murni pribadi tersangka.
“Bahkan kita telah banyak memberikan penjelasan kemudian penyuluhan kepada anggota Bhayangkari termasuk kaitan dengan investasi ini. Apa yang dilakukan murni secara pribadi tidak ada kaitannya dengan Bhayangkari nya. Saya secara tegas tidak pandang bulu siapapun yang melakukan perbuatan hukum tentu ada konsekwensinya,” tukas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menambahkan waktu kejadian Juli 2020 sampai September 2020. Adapun Tempat Kejadian Perkara di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam sementara tersangka tercatat sebagai warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.
“Barang bukti yang kami amankan berupa struk atau slip bukti transfer dari korban ke rekening bank milik tersangka, buku rekapan atau pembukuan investasi fiktif berupa lelang online dan investasi Sekali Bayar (SKB) serta buku tabungan salah satu bank serta kartu ATM milik tersangka
“Tindak pidana atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU R I Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam penjara atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
[idn]
Discussion about this post