• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Modus Beri Uang Jajan, Kakek 50 Tahun di Kutai Kartanegara Lecehkan Dua Bocah Perempuan

Suriadi Said by Suriadi Said
25 April 2023 | 13:29
Reading Time: 2 mins read
0
Modus Beri Uang Jajan, Kakek 50 Tahun di Kutai Kartanegara Lecehkan Dua Bocah Perempuan

Seorang kakek-kakek berinisial L (55) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur, Senin (24/4/2023).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

UNIT Reskrim Polsek Loa Kulu,  meringkus seorang kakek-kakek berinisial L (55) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur, Senin (24/4/2023).

Penangkapan warga Lobang Perak RT 001 Desa Sumber Sari, Kabupaten Kutai Kartanegara itu dilakukan setelah orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya di Desa Ponoragan.

Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Andika Prasetyo mengungkapkan, pencabulan tersebut terungkap setelah salah seorang korbannya diinterogasi warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.

PILIHAN REDAKSI

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Ayah Tiri Cabuli Anak di Samarinda hingga Hamil, Terbongkar karena Guru Ngaji

Ayah Tiri Cabuli Anak di Samarinda hingga Hamil, Terbongkar karena Guru Ngaji

28 Juni 2026 | 12:30

“Saksi menanyai korban yang kebetulan datang ke rumahnya pernah diapakan oleh pelaku dan mengaku pernah diraba-raba payudaranya,” jelas Iptu Rachmat dalam keterangan tertulis Selasa (25/4/2023).

Saksi kemudian mengonfirmasi pengakuan tersebut ke pelaku L sembari mengancam akan melaporkan ke polisi. Namun, pelaku berkilah jika kejadian tersebut sudah berlalu sekitar satu bulan.

Pelaku juga mengakui meraba-raba payudara korban. Sedangkan satu orang lainnya sempat ditelanjangi dan kemaluannya sempat digesek-gesek dengan kemaluan pelaku.

“Saksi kemudian melaporkan perlakuan tersangka kepada ke orangtua korban dan selanjutnya diteruskan ke polisi,” ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak memburu pelaku dan diamankan di kediamannya di Desa Sumber Sari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi kedua korban dengan uang jajan. Pelaku membujuk rayu kedua korbannya agar bersedia membuka baju dan celananya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju warna pink, celana dalam warna kuning, dan satu sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: Dias Ramadani
Tags: Pencabulan
Previous Post

Bulog Samarinda Pastikan Stok Beras Aman hingga Beberapa Bulan ke Depan

Next Post

Arus Balik di Pelabuhan Semayang Balikpapan Diprediksi 5 dan 8 Mei Mendatang

BACA JUGA

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

6 Juli 2026 | 22:06
Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

6 Juli 2026 | 21:46
Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1x24 Jam

Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1×24 Jam

6 Juli 2026 | 21:37
Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty DLH Kaltim Usut Pencemaran Pulau Miang, Perusahaan Sawit Segera Dipanggil Nelayan Pulau Miang Kutim Resah, Dugaan Pencemaran Laut Muncul di Sekitar Jeti CPO

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty

6 Juli 2026 | 18:49
Next Post
Jadwal Kapal Pelni Makassar Balikpapan April 2026 Jadwal Kapal Pelabuhan Semayang Balikpapan Maret 2026, Ini Rute dan Tanggal Keberangkatannya Arus Balik di Pelabuhan Semayang Balikpapan Diprediksi 5 dan 8 Mei Mendatang

Arus Balik di Pelabuhan Semayang Balikpapan Diprediksi 5 dan 8 Mei Mendatang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24

Terbaru

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta

Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta, Dikontrak 3 Musim

6 Juli 2026 | 23:23
Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

6 Juli 2026 | 22:24
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved