Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri Nusron Sambut Putusan MK soal HAT di IKN, Tegaskan Kepastian Hukum dan Arah Pembangunan

Suriadi Said Editor Suriadi Said
1 Desember 2025 | 06:33
Reading Time: 2 mins read
0
Menteri Nusron Sambut Putusan MK soal HAT di IKN, Tegaskan Kepastian Hukum dan Arah Pembangunan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA — Pemerintah memastikan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga segera dilakukan untuk memastikan seluruh aturan teknis berjalan searah dengan putusan tersebut.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini menjadi landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Nusron, Jumat (14/11/2025).

BACA JUGA

Hadapan Mahasiswa UNDIP, Menteri ATR/BPN Beberkan Strategi Pemerataan Tanah Nasional

Akhir Tahun, Menteri ATR/BPN Wajibkan Kantor Buka Sabtu–Minggu hingga Natal

Menteri Nusron Tekankan Peran Vital Sertifikasi Tanah bagi Pertumbuhan Ekonomi

Menteri ATR/BPN Minta BPHTB untuk Warga Miskin di Bali Dibebaskan

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di kawasan IKN tidak bisa lagi menggunakan skema dua siklus hingga 95 tahun. Seluruh proses pemberian hak wajib kembali mengacu pada ketentuan nasional, lengkap dengan mekanisme evaluasi yang lebih jelas dan terukur.

Nusron menilai kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan negara sebagai pengelola utama sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

“Keputusan ini justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi di IKN. Prinsip dasarnya adalah kepatuhan pada konstitusi tanpa menghambat percepatan pembangunan,” ucapnya.

Ia menegaskan, koreksi MK hanya terkait lamanya durasi hak, bukan menghilangkan kepastian berusaha. Seluruh proyek yang sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan dengan penyesuaian sesuai ketentuan baru.

Menurut Nusron, arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: pembangunan IKN harus adil, modern, transparan, dan tetap taat konstitusi. Karena itu, ia memastikan putusan MK tidak akan memperlambat arus investasi.

“Iklim investasi tetap terjaga. Pemerintah memastikan semua proses tetap kondusif,” katanya.

Nusron juga melihat putusan MK sebagai momentum mempertegas fungsi sosial tanah di IKN. Pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan ibu kota negara baru tidak meminggirkan masyarakat lokal maupun masyarakat adat.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan keseimbangan antara percepatan pembangunan dan keadilan sosial,” ujarnya.

Pemerintah, kata Nusron, akan memperkuat sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di kawasan IKN. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas setiap proses perizinan hingga pelaksanaan pembangunan.

“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan terbuka, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tutupnya. (ADS)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Penulis: Fahrul Razi
Tags: Kantor Pertanahan BontangMenteri Agraria
ShareTweetSend
Previous Post

Semenisasi Lingkungan di Kutim Digenjot, Target 25 Perumahan Selesai Kurun 3 Tahun

Next Post

Pembentukan Koperasi di Kutim Diperketat, Calon Pengurus Wajib Ikuti Penyuluhan Gratis

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

PWI Pangkep 2025–2028 Dilantik, DPRD: Pers Harus Hadirkan Informasi Beretika
Nasional

PWI Pangkep 2025–2028 Dilantik, DPRD: Pers Harus Hadirkan Informasi Beretika

5 Desember 2025 | 13:16
Warga Keluhkan Debu Jalan Poros Tabo-Tabo, DPRD Pangkep Minta Perusahaan Bertanggung Jawab Soal Jalan Rusak di Tabo-Tabo, DPRD Pangkep Pastikan Masuk Prioritas Perbaikan DPRD Pangkep Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Tujuannya Baik, Tapi Pelaksanaannya Perlu Dibenahi
Nasional

Warga Keluhkan Debu Jalan Poros Tabo-Tabo, DPRD Pangkep Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

5 Desember 2025 | 13:12
Baja Ringan jadi Bidang Unggulan, Pangkep Siapkan Tenaga Kerja Bersertifikat
Nasional

Baja Ringan jadi Bidang Unggulan, Pangkep Siapkan Tenaga Kerja Bersertifikat

5 Desember 2025 | 06:09
Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan
Nasional

Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

4 Desember 2025 | 16:01
Pembinaan Tajwid di Rutan Pangkep, Warga Binaan Dapat Pendampingan Intensif Baca Alquran
Nasional

Pembinaan Tajwid di Rutan Pangkep, Warga Binaan Dapat Pendampingan Intensif Baca Alquran

4 Desember 2025 | 15:34
Dua Kali Beraksi, Komplotan Pencuri di SDN 59 Pangkajene Akhirnya Tertangkap ABK Queen Soya Selundupkan 1 Kilogram Sabu, Dijanjikan Rp10 Juta Dua Remaja Putri di Muara Badak Keroyok Bocah Berujung Masuk Bui Tetangga Pemberi Minum Berisi Sabu kepada Balita di Samarinda jadi Tersangka Ayah di Kutai Timur Diduga Aniaya Anaknya hingga Meninggal karena Susah Makan Pengedar Sabu Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Nasional

Dua Kali Beraksi, Komplotan Pencuri di SDN 59 Pangkajene Akhirnya Tertangkap

4 Desember 2025 | 11:08
Next Post
Pembentukan Koperasi di Kutim Diperketat, Calon Pengurus Wajib Ikuti Penyuluhan Gratis

Pembentukan Koperasi di Kutim Diperketat, Calon Pengurus Wajib Ikuti Penyuluhan Gratis

Rutan Pangkep Perbaiki Toilet Umum Terbengkalai, Libatkan Warga Binaan untuk Bakti Sosial

Rutan Pangkep Perbaiki Toilet Umum Terbengkalai, Libatkan Warga Binaan untuk Bakti Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ASN Bontang yang Bercerai Akan Dipotong Otomatis untuk Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu