Pranala.co, JAKARTA — Pemerintah memastikan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga segera dilakukan untuk memastikan seluruh aturan teknis berjalan searah dengan putusan tersebut.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini menjadi landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Nusron, Jumat (14/11/2025).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di kawasan IKN tidak bisa lagi menggunakan skema dua siklus hingga 95 tahun. Seluruh proses pemberian hak wajib kembali mengacu pada ketentuan nasional, lengkap dengan mekanisme evaluasi yang lebih jelas dan terukur.
Nusron menilai kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan negara sebagai pengelola utama sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.
“Keputusan ini justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi di IKN. Prinsip dasarnya adalah kepatuhan pada konstitusi tanpa menghambat percepatan pembangunan,” ucapnya.
Ia menegaskan, koreksi MK hanya terkait lamanya durasi hak, bukan menghilangkan kepastian berusaha. Seluruh proyek yang sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan dengan penyesuaian sesuai ketentuan baru.
Menurut Nusron, arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: pembangunan IKN harus adil, modern, transparan, dan tetap taat konstitusi. Karena itu, ia memastikan putusan MK tidak akan memperlambat arus investasi.
“Iklim investasi tetap terjaga. Pemerintah memastikan semua proses tetap kondusif,” katanya.
Nusron juga melihat putusan MK sebagai momentum mempertegas fungsi sosial tanah di IKN. Pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan ibu kota negara baru tidak meminggirkan masyarakat lokal maupun masyarakat adat.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan keseimbangan antara percepatan pembangunan dan keadilan sosial,” ujarnya.
Pemerintah, kata Nusron, akan memperkuat sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di kawasan IKN. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas setiap proses perizinan hingga pelaksanaan pembangunan.
“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan terbuka, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tutupnya. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami










