MASA penahanan tujuh tersangka kasus dugaan suap dalam pekerjaan Infrastruktur Pemkab Kutai Timur (Kutim) tahun 2019-2020 diperpanjang. Tujuh orang tersangka ini telah ditahan sejak tanggal 2 Juli lalu.
“Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari, terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai 31 Agustus 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Ali menjelaskan Bupati Kutim Ismunandar, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini, ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC Kavling C1.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Encek Unguria, di Rutan KPK Gedung Merah Putih, pihak pemberi Aditya Maharani di Rutan Polda Metro Jaya, dan Deky Aryanto selaku pihak pemberi berada di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“Untuk tersangka DA (Deky Aryanto) yang di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan 1 September 2020,” kata Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membeberkan kronologi OTT para pejabat Kutim tersebut. Usai mendapat informasi terkait dugaan korupsi, tim bergerak dan membagi dua tim di area Jakarta dan Sangatta Kutai Timur.
Bermula pada Kamis 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB, istri Bupati Kutim yang juga merupakan Ketua DPRD Kutim Encek Unguria, serta Kepala Bapenda Musyaffa dan staf Bapenda Dedy Febriansara datang ke Jakarta mengikuti sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutim periode 2021-2024.
Pada pukul 16.30 WIB Ismunandar dan Aswandini menyusul ke Jakarta. Tim KPK kemudian mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan, yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutim pada sekitar pukul 18.45 WIB.
“Selanjutnya, Tim KPK mengamankan Ismunandar, Aswandini, dan Musyaffa di restoran FX Senayan Jakarta,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 3 Juli 2020.
Secara simultan Tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta Kutim kemudian mengamankan pihak-pihak yang lain.
“Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar,” jelas Nawawi.
Nawawi menjelaskan, tersangka Aditya Maharani telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutim. Diantaranya pembangunan Embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp8,3 miliar.
Juga pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp1,7 miliar, serta peningkatan jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar.
Pekerjaan lainnya yakni pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar, juga optimalisasi pipa air bersih PT. GAM senilai Rp5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp1,9 miliar.
Sedangkan tersangka Deky Aryanto, sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim, senilai Rp40 miliar.
“Pada tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan AM (Aditya Maharani) sebesar Rp550 juta dan dari DA (Deky Aryanto) sebesar Rp2,1 miliar kepada ISM (Ismunandar), melalui SUR (Suriansyah) dan MUS (Musyaffa) bersama-sama EU (Encek),” ungkap Nawawi.
Musyaffa kemudian menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, antara lain Bank Syariah Mandiri atas nama Musyaffa Rp400 juta, serta Bank Mandiri Rp900 juta dan Bank Mega Rp800 juta.
Selain itu diketahui juga terjadi transaksi pembayaran untuk kepentingan Ismunandar melalui rekening Musyaffa. Seperti pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian Elf sebesar Rp510 juta. pada 23-30 Juni 2020.
Juga pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 juta pada 1 Juli 2020. Kemudian pada pembayaran hotel di Jakarta sebesar Rp15,2 juta pada 2 Juli 2020.
Tak hanya itu, Aditya Maharani juga memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada tanggal 19 Mei 2020. Juga uang senilai Rp125 juta yang ditransfrer ke rekening bank atas nama Aini guna kampanye Ismunandar.
Selain itu, KPK juga menduga terdapat beberapa transaksi penerimaan sejumlah uang dari pihak rekanan kepada Musyaffa yakni Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega, dan Bank Kaltimtara atas nama Musyaffa.
“(Transaksi) terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Saat ini, total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar,” ujar Nawawi.
Selain itu, ia juga menambahkan, “Terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah (saudara dari DA (Deky Aryanto)) yang diserahkan kepada EU (Encek) sebesar Rp200 juta,” sambungnya
Kelima pihak penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, bagi para pemberi suap akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Discussion about this post