pranala.co – Kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan mahasiswi berinisial NA yang diduga telah melakukan aborsi sebagai tersangka. NA diketahui merupakan mahasiswi asal Bontang yang tengah berkuliah di Samarinda.
NA sebelumnya diketahui telah mengubur bayinya di dalam pot bunga di kamar kosnya di jalan Wolter Monginsidhi, Gang 2, RT 22, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Bayi berjenis kelamin perempuan itu diperkirakan dipaksa lahir dan baru berusia 8 bulan dalam kandungan.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, saat ini pelaku (NA), sudah menjalani penahanan di Polsekta Samarinda Ulu.
“Kami tahan mulai hari ini karena Surat Perintah Penahanan (SPP) telah dikeluarkan. Kami titipkan ke Rutan Polres, karena di polsek tidak ada tahanan wanita,” ujar Iptu Fahrudi Kamis, 23 September 2021 ketika ditemui di kantornya.
Iptu Fahrudi menerangkan pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi, yang telah dilakukan oleh dokter forensik. “Kami tunggu hasil autopsinya, agar bisa diketahui perkirakan kapan melahirkan, apakah bayi ini meninggal dalam perut atau setelah melahirkan. Dan kami juga menunggu hasil visum dari NA (pelaku),”
Tak sampai disitu, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Mereka antara lain, ibu dari pelaku, kekasih pelaku, pemilik indekos termasuk NA (pelaku).
“Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan. Hanya tinggal RT dan penghuni indekos di sebelah pelaku,” ujar Iptu Fahrudi Kamis, 23 September 2021 ketika ditemui di kantornya.
Selain itu, polisi juga memeriksa pasangan kekasih mahasiswi tersebut. Namun, menuut Iptu Fahruddi, pihaknya masih mendalami keterlibatan sang kekasih dalam dugaan tindak aborsi tersebut.
“Untuk sementara sang kekasih masih kita mintai keterangan sebagai saksi, berdasar pengakuanya sang kekasih mengakui kalau Na Hamil. Kekasih pelaku mengaku mau bertanggung jawab. Namun Na tidak mau menikah dengan pelaku karena berbeda agama. Mereka pun akhirnya putus 8 bulan yang lalu,” ujar Iptu Fahrudi.
Iptu Fahrudi menerangkan, kekasih Na juga tidak mengetahui kalau Na nekat menggugurkan kandungannya. Namun keterangan ini masih akan didalami lagi dan akan dibandingkan dengan keterangan saksi lainnya.
Kasubnit Inafis Polresta Samarinda Aiptu Harry Cahyadi di kamar jenazah rumah sakit AW Syahranie Kamis sore mengatakan bahwa untuk saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum yang dilakukan Dokter Forensik.
“Kita tunggu dulu hasil visum tim dokter Forensik, hal ini untuk memastikan kematian bayi malang yang diduga berumur 8 bulan ini,” kata Harry.
NA sebelumnya diketahui telah mengubur bayinya di dalam pot bunga di kamar kossnya di jalan Wolter Monginsidhi, Gang 2, RT 22, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Bayi berjenis kelamin perempuan itu diperkirakan dipaksa lahir dan baru berusia 8 bulan dalam kandungan.
Na diamankan jajaran Polsekta Samarinda di salah satu rumah sakit swasta di Samarinda Rabu 22 September 2021. Na mengaku baru saja melahirkan seorang bayi perempuan. **
Penulis: Jie|KlikSamarinda
Discussion about this post