SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menemukan tiga tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Bengalon yang nekat beroperasi di tengah bulan suci Ramadan. Padahal, pemerintah daerah telah mengeluarkan larangan tegas melalui surat edaran.
Kasatpol PP Kutim, Fata Hidayat, menyebutkan pihaknya menemukan pelanggaran tersebut saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) di beberapa wilayah. Ketiga THM tersebut langsung ditutup dan disegel sebagai bentuk penegakan aturan.
“Satuan kami menemukan ada tiga THM yang beraktivitas di bulan Ramadan di Kecamatan Bengalon. Setelah kami temukan, langsung kami tutup dan segel sementara agar tidak beroperasi lagi,” tegas Fata di Sangatta, Rabu (19/3/2025).
Fata menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Timur No. B-400.8.1/7641/WABUP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Masyarakat pada Bulan Ramadhan Tahun 2025/1446 H.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh THM dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan sebagai upaya menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
Selain di Kecamatan Bengalon, Satpol PP tidak menemukan pelanggaran serupa di kecamatan lain. Namun, Fata memastikan pihaknya akan terus melakukan operasi rutin selama Ramadhan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayah Kutai Timur.
“Kami akan terus melakukan operasi ketertiban sesuai surat edaran dan peraturan daerah yang berlaku. Jika ada yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya THM yang tetap beroperasi atau kegiatan lain yang mengganggu ketertiban umum selama bulan Ramadhan.
“Kalau masyarakat atau wartawan mengetahui ada THM yang buka, segera laporkan kepada kami agar bisa segera kami tindaklanjuti,” ujarnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post