JAKARTA, Pranala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kepala daerah tidak perlu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) seperti TNI, Polri, jaksa, maupun hakim. Pasalnya, para aparatur tersebut telah menerima THR dari pemerintah pusat.
Penegasan itu disampaikan KPK saat mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan alasan untuk menyediakan dana THR bagi unsur forkopimda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan THR kepada aparatur negara.
Menurutnya, sekira 10,5 juta aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri di seluruh Indonesia telah menerima THR dari pemerintah dengan total anggaran mencapai Rp55,1 triliun.
“Pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. Jadi, seharusnya apa yang dilakukan oleh saudara AUL tidak perlu lagi dilakukan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Ia menegaskan, kepala daerah tidak perlu mengalokasikan dana tambahan untuk THR kepada forkopimda dengan alasan menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dan unsur pimpinan daerah.
OTT Kesembilan KPK Tahun 2026
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan yang ketiga pada bulan Ramadan tahun ini.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Target Rp750 Juta dari Pemerasan
Dalam penyelidikan KPK terungkap bahwa Syamsul Auliya Rachman diduga menargetkan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut.
Dana tersebut direncanakan dibagi menjadi Rp515 juta untuk pemberian THR kepada unsur forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya disebut untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum rencana itu terealisasi sepenuhnya, KPK telah lebih dulu melakukan penindakan. Dari hasil operasi tersebut, penyidik mencatat dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta.
KPK menegaskan bahwa praktik seperti itu tidak dapat dibenarkan karena pemberian THR bagi aparatur negara telah diatur dan disalurkan langsung oleh pemerintah pusat melalui mekanisme resmi. (ANT/RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















