pranala.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cecar Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kini menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Setho Bimadji dicecar demikian dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim). Dia diperiksa di Mako Brimob Polda Kaltim pada Rabu, 20 April 2022 kemarin.
“Setho Bimadji (Direktur PT. Kaltim Naga 99) hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai aktivitas pertambangan di Kabupaten PPU,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Selain Setho, tim penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni Plt. Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR PPU Darmawan alias Awang, pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten PPU Cicih Cahyani, Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten PPU Petriandy alias Ryan, dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten PPU Ricci Firmansyah.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek di Dinas PUPR yang diduga ada pemotongan sejumlah uang untuk kepentingan AGM,” kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekira Rp 112 miliar.
Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.
Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.
Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur.
Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. [red/id]
Discussion about this post