pranala.co – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 4,3 miliar lebih. Penyerahannya dilakukan langsung Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah. Selanjutnya dikembalikan ke kas daerah.
Dana jumbo itu merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi pengadaan solar cell PLTS Home System di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tahun anggaran 2020.
Dalam kesempatan itu, Henriyadi mengatakan, barang bukti uang tersebut dieksekusi karena perkara tiga terdakwa dalam kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. Ketiganya adalah Panji Asmara, Heru dan Abdullah.
Lantaran uang korupsi bersumber dari anggaran kabupaten, penyidik menyerahkan uang hasil sitaan kepada pemerintah daerah. Uang tersebut disita dari beberapa kontraktor, PNS, TK2D yang terlibat dalam pengadaan solar cell tersebut.
“Kami kembalikan dana ini ke kas daerah sebagai wujud kerja sama pemerintah dengan Kejari, dalam mendukung pemerintahan yang bersih. Karena ini dari APBD, karena itu harus dikembalikan ke daerah untuk digunakan untuk pembangunan daerah,” urai Henriyadi.
Saat ini, Kejari masih terus melakukan penghimpunan data dan pelacakan aset yang kemungkinan sudah dibelanjakan masing-masing terpidana. Mereka melibatkan beberapa instansi untuk penghimpunan data tersebut.
Tanggapan Sekkab Kutai Timur
Terpisah, Sekkab Kutim Rizali Hadi mengatakan, kerja sama dengan Kejari selama ini memang sangat bagus. Oleh karena itu, pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Kejari. Kontribusi Kejari Kutim terutama pengembalian kerugian negara patut diapresiasi.
“Harapannya, Kutim yang saat ini tengah menata kembali berbagai pencegahan terhadap korupsi. Mengingat kasus yang terjadi pada 2020 ini melibatkan oknum PNS,” ujarnya.
Dengan penataan tersebut, diharapkan kasus pada 2020 tak terulang. Sebab kalau ada kasus, lanjut Rizali, tentu Kejari akan terlibat dan sibuk mengembalikan hak daerah yang dirampas oknum.
Dia mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kutim, selalu ada komunikasi yang baik dengan kejaksaan. Agar dapat diluruskan langkahnya dalam menjalankan adminitrasi. Sebab, menurut Rizali, dalam mengurus daerah belum tentu semuanya benar.
Sebagai pengingat, korupsi solar cell, anggaran pengadaan mencapai Rp 90 miliar. Kemudian ditemukan taksiran kerugian negara Rp 53 miliar. Namun dalam penyidikan, baru dikembalikan Rp4,3 miliar. Dalam kasus ini, empat terdakwa telah divonis.
Di antaranya, Panji Asmara dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, M Zon Wahyudi delapan tahun penjara, Heru alias Budi empat tahun penjara, serta Abdullah enam tahun penjara. Kasus ini masih berlanjut, namun saat ini masih ada dua orang dinyatakan Kejari Kutim masuk daftar pencarian orang (DPO). (*)
Discussion about this post