pranala.co – Polsek Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) yang masuk kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 15,12 gram, Senin (6/2/2023).
Selain itu, polisi pun mengamankan tersangka berinisial SU (42). Selaku pengedar narkoba jenis sabu di kawasan IKN Nusantara, dia tinggal di Desa Semoi II Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU Kalimantan Timur (Kaltim).
“Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 15,12 gram,” ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kasiyono.
Dikatakannya, pengungkapan kasus sabu tersebut bermula Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika. Saat itu diperoleh informasi masyarakat bahwa di RT 019 Desa Semoi II Kecamatan Sepaku kerap menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Laporan itu kemudian didalami oleh Unit Reskrim Polsek Sepaku serta langsung mendatangi jalan yang dimaksud yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP), penangkapan tersangka SU,” urainya.
Ia mengungkapkan, ketika di pinggir jalan tersebut tim unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil mengamankan seorang pria yang belakang mengaku berinisial SU setelah diinterogasi petugas. Polisi juga menggeledah fisik pelaku.
“Dari hasil penggeledahan kami temukan sebanyak 60 bungkus poket narkotika jenis sabu setelah ditimbang diketahui berat brutonya sebanyak 15,12 gram,” kata Kapolsek Sepaku.
Selain sebanyak 60 poket sabu-sabu, sambungnya, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga lembar plastik warna hitam, tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu dengan total Rp 700 ribu. Diduga hasil penjualan sabu dan satu unit handphone android merek Vivo warna merah.
Tersangka SU waktu diamankan tidak melakukan perlawanan. Ia juga mengakui bahwa semua barang bukti seperti sabu dan lainnya itu adalah miliknya. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sepaku membawa dan mengamankan tersangka termasuk barang bukti milik SU ke Markas Polsek guna proses hukum lebih lanjut.
“Tetapi ketika diinterogasi ia menyatakan tidak memiliki sabu-sabu lagi,” tutur AKP Kasiyono.
. Atas perbuatan tersangka SU, maka kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (*)
Discussion about this post