Pranala.co, SANGATTA – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memeriksa Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan berlangsung Selasa (10/3) di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Samarinda. Proyek pembangunan fasilitas pengolahan beras tersebut berlokasi di Kecamatan Sangatta Selatan dengan nilai anggaran sekitar Rp25 miliar.
Jimmi membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Ia menjelaskan pemeriksaan berkaitan dengan proses perencanaan pembangunan serta penentuan lokasi fasilitas pengolahan beras tersebut.
“Memang dipanggil Polda Kaltim kemarin sebagai saksi untuk melengkapi bahan, terkait proses perencanaan dan lokasi penempatan yang dekat dengan areal operasional Pertamina,” ujar Jimmi, Rabu (11/3/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menanyakan mengenai kemungkinan operasional fasilitas pengolahan beras jika berada di area yang berdekatan dengan kawasan operasional perusahaan energi.
Menurut Jimmi, pertanyaan penyidik lebih banyak berkaitan dengan aspek teknis keberfungsian fasilitas apabila aktivitas bongkar muat gabah dan beras dilakukan di lokasi tersebut.
“Sekitar itu saja, mereka menanyakan bagaimana mesin itu bisa berfungsi dengan aktivitas bongkar muat beras dan gabah jika lokasinya dekat dengan area operasional Pertamina,” katanya.
Ia menegaskan tidak mengetahui secara rinci persoalan hukum yang sedang diselidiki dalam proyek tersebut karena proses penyidikan masih terus berjalan.
“Saya tidak mengetahui secara pasti apa saja permasalahan hukum yang ada dalam objek perkara tersebut. Proses ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka pada 3 Desember 2025. Ketiganya masing-masing berinisial GB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta BR dari pihak penyedia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,8 miliar.
Puluhan Saksi Telah Diperiksa
Selama proses penyidikan berlangsung, aparat kepolisian telah memeriksa 37 orang saksi. Rinciannya terdiri dari 32 saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta lima saksi ahli.
Para ahli tersebut meliputi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, ahli keuangan, ahli digital forensik, auditor perhitungan kerugian negara, serta ahli pidana korupsi.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















