Pranala.co, PANGKEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi kredit konstruksi di lingkup perbankan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kasus ini melibatkan dana tahun anggaran 2022-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari Pangkep, Supardi, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Mario Vegas Pardamean Tanjung, dalam konferensi pers di kantor Kejari Pangkep, Kamis (28/8/2025).
Dalam perkara ini, Kejari menetapkan AF, Kepala Seksi Kredit Perbankan BUMD di Pangkep, sebagai tersangka.
Supardi menjelaskan, AF terbukti memberikan rekomendasi kredit kepada MD, pemilik CV. Alif Sejahtera, tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian.
Kredit itu digunakan untuk proyek talud sungai di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, serta pengembangan jaringan distribusi air di Desa Kassi Loe, Kecamatan Labakkang.
“Tersangka tidak melakukan supervisi berkala, tidak memantau perkembangan kontrak kerja, dan tidak mengawasi pembayaran kredit,” kata Supardi.
Rekayasa Laporan dan Manipulasi Rekening
Penyidik menemukan, AF merekayasa laporan kunjungan lapangan. Ia bahkan menurunkan saldo rekening giro milik CV. Alif Sejahtera untuk dijadikan seolah-olah sebagai pembayaran kredit.
Dana termin yang seharusnya diblokir untuk cicilan kredit justru dicairkan dan diserahkan kepada MD. Akibatnya, pembayaran pokok kredit tidak berjalan, sementara uang negara terus mengalir keluar.
“Dana pencairan termin pertama seharusnya digunakan membayar pokok kredit. Tapi tersangka justru memberi izin kepada MD untuk menarik dana itu. Di sinilah perbankan BUMD tidak menerima pembayaran,” jelas Supardi.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, kerugian negara akibat perbuatan AF dan MD mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Tim penyidik sudah menyita uang tunai sebesar Rp323 juta dari tersangka AF. Uang itu akan digunakan untuk mengurangi kerugian negara.
MD Masih Buron
Kejari Pangkep juga menyoroti peran MD sebagai pemohon kredit. Namun hingga kini, ia belum memenuhi panggilan jaksa meski sudah dipanggil tiga kali.
“MD mangkir dari pemeriksaan dan keberadaannya tidak diketahui. Ia juga sudah tidak berada di wilayah Pangkep,” kata Supardi.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kejari memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kredit konstruksi tersebut. (ir)









