Pranala.co, PANGKEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan resmi menetapkan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan melalui metode e-procurement tahun anggaran 2024. Pengumuman itu disampaikan langsung Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, saat konferensi pers, Senin (1/12/2025) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bidang tindak pidana khusus memeriksa tujuh saksi pada hari yang sama. Tiga di antaranya—berinisial AS, I, dan M—langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Secara keseluruhan, penyidik telah memeriksa 28 saksi dan tiga ahli.
“Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP,” ujar Jhon.
Dari hasil penyidikan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik persekongkolan untuk mengarahkan pemenang penyedia barang/jasa. AS, yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut mengikuti arahan dua komisioner lainnya.
Padahal, menurut aturan, Ketua maupun Komisioner KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur teknis pengadaan.
AS diduga menentukan calon penyedia tanpa mengikuti mekanisme e-procurement yang benar. Dokumen teknis dan dokumen harga, yang seharusnya disiapkan PPK, justru dibuat oleh pihak penyedia yang sudah diarahkan. Negosiasi harga pun hanya menjadi formalitas untuk menutupi penyimpangan.
Tujuan praktik tersebut, kata Jhon, adalah untuk meminta fee atau imbalan dari pihak penyedia yang diarahkan menjadi pemenang.
Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan menunjukkan, kerugian negara mencapai Rp554.403.275. Dari jumlah itu, penyidik telah menyita uang tunai Rp205.645.803 sebagai barang bukti. Masih tersisa sekitar Rp300 juta yang belum dikembalikan.
“Harapan kami, sisa kerugian negara ini dapat dikembalikan pada proses hukum selanjutnya,” tambah Jhon.
Sebelum penetapan tersangka, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Hasilnya, ketiganya dinyatakan sehat. Mereka kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pangkep selama 20 hari, terhitung 1–20 Desember 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami










