SAMARINDA – Kejaksaan Negeri alias Kejari Kutai Barat (Kubar) memindahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan KWH Meter ke Rumah Tahanan Kelas II A Samarinda, Kamis lalu.
Tersangka SA dan RH, yang sebelumnya ditahan di sel Polres Kutai Barat, kini telah dipindahkan ke Rutan Samarinda, menempuh perjalanan sekitar 300 km. Kejari Kubar mengumumkan pemindahan ini melalui media sosial sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung.
“Pemindahan tahanan ini dilakukan setelah berkas perkara RH dan SA dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda,” ungkap Kejari Kubar dalam keterangan resminya.
Operasi pengantaran tahanan ini melibatkan personel Satuan Samapta Polres Kutai Barat untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan, seperti upaya melarikan diri atau tindakan kekerasan.
“Tindakan ini bertujuan untuk memastikan tahanan tidak memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan keamanan dan ketertiban selama proses hukum berjalan,” jelas korps Adhyaksa dalam pernyataannya.
SA, seorang tersangka dari kalangan swasta, dan RH, seorang pejabat dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Kutai Barat, diduga terlibat dalam korupsi bantuan KWH Meter senilai Rp 5,2 miliar. Kasus ini mencatatkan kerugian negara yang signifikan dan menjadi fokus penegakan hukum di Kaltim. (*)
Discussion about this post