KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Bontang di Kalimantan Timur melansir, telah menyelamatkan uang negara dari perkara kasus korupsi di 2019 senilai tidak kurang Rp 4 miliar. Nominal itu diklaim tertinggi antar seluruh Kejari di dua provinsi di Kalimantan.
“Kami mendapatkan predikat pertama atas penilaian kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus Kejari se-Kaltim dan Kaltara, dengan penyelamatan keuangan negara tertinggi,” kata Kepala Kejari Kota Bontang, Dasplin, dalam keterangan resmi di Bontang, Rabu (22/7).
Dasplin merinci, uang negara di periode Januari-Desember 2019 itu, terdiri dari denda Rp1,1 miliar, uang pengganti Rp1,66 miliar, uang rampasan Rp1,23 miliar, barang rampasan hasil lelang Rp137 juta, serta biaya perkara.
“Total keseluruhan Rp4,137 miliar,” ujar Dasplin.
Diterangkan Dasplin, dari awal tahun 2020 sampai hari ini, tim Kejari telah menangani perkara korupsi dengan rincian tahap penyidikan 9 perkara, tahap prapenuntutan 2 perkara hasil penyidikan Polres Bontang, tahap penuntutan 3 perkara, tahap upaya hukum 5 perkara, tahap upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali 1 perkara, serta eksekusi pelaksanaan putusan 2 perkara.
Selain itu, pada 2020 ini juga, Kejari juga telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp250 juta, yaitu berupa denda yang dibebankan terhadap 2 perkara tipikor kegiatan pengadaan alat-alat peraga atau praktik sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Bontang, yang diperuntukkan untuk SMK 1 dan SMK 3 Kota Bontang tahun anggaran 2010, serta Tipikor pengadaan kapal latih SMKN 2 Kota Bontang oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang, juga tahun anggaran 2010.
Lima Tersangka Baru di Kasus Perusda AUJ
Dijelaskan Dasplin, dari 5 perkara upaya hukum yang sedang ditangani Kejari Bontang saat ini, satu diantaranya adalah perkara Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusda AUJ.
Dasplin bilang, berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan atas nama terdakwa Dandi Prio Anggono yang kemudian diperkuat dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusannya terhadap terdakwa Dandi Prio Anggono, dimana atas fakta hukum tersebut telah kami dapat dua alat bukti yang cukup, yang kemudian kami lakukan gelar perkara di Kejati Kaltim, kami meningkatkan status terhadap 5 orang yang sebelumnya saksi statusnya kini jadi tersangka.
Kelima orang tersangka baru itu adalah inisial AMA sebagai Direktur Bontang Transport, YIR sebagai Direktur Bontang Investindo, YLS sebagai Direktur BPR Bontang Sejahtera, LSK sebagai Direktur Bontang Karya Utamindo, dan ABM sebagai Direktur CV Cendana sebagai rekanan fiktif.
“Terhadap kelima orang tersebut telah saya terbitkan surat penetapan tersangka, surat perintah penyidikan, dan juga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terhadap masing-masing tersangka,” demikian Dasplin.
Sebagai pengingat saja, sebelumnya pada 24 Oktober 2019 lalu, Dandi Prio Anggono (36), tersangka sekaligus buron kasus korupsi penyertaan modal BUMD Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) kota Bontang, Kalimantan Timur, tahun 2014-2015 senilai Rp17,23 miliar, dibekuk tim Kejari Bontang di-backup Polres Madiun dan Kejari Madiun, di Madiun, Jawa Timur, pada 23 Oktober 2019.
Dandi ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana BUMD kurang lebih Rp17,2 miliar. Modusnya, menjadikan 4 anak usaha sebagai bagian dari Perusda AUJ kota Bontang. (*)
Discussion about this post