Total ada 22 poket sabu seberat 16,79 gram. Barang bukti lainnya juga turut diamankan, seperti satu sendok, plastik klip, satu timbangan digital, dua bong (alat isap), serta dua korek gas.
pranala.co – Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) di kawasan Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, dijadikan sebagai lokasi transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu. Sasarannya para nelayan setempat.
Transaksi itu diketahui jajaran Sat Polairud Polres Bontang berdasarkan laporan masyarakat. Kejadian terjadi Rabu (18/5/2022) pukul 16.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, usai mendapat informasi orang yang dicurigai, polisi kemudian menggeledah tubuh seorang pria berisinial R.
BACA JUGA: Beli Seragam Rp 600 Ribu, Sambangi Polda Kaltim, Polisi Gadungan Ini Masuk Bui
Hasilnya didapati satu poket sabu-sabu yang dibungkus di dalam tisu dan diletakkan di dalam plastik putih.
“Barang bukti sempat dilempar ke laut oleh pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan pelaku dan disaksikan Ketua RT setempat serta pemilik kontrakan,” kata Mandiyono.
Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi tujuh poket sabu yang disimpan di atas lemari kamar. Lalu ada pula 14 poket lainnya yang disimpan di tempat berbeda.
BACA JUGA: Satpol Samarinda Tertibkan 19 Pengemis Berkostum Badut
Total ada 22 poket sabu seberat 16,79 gram. Barang bukti lainnya juga turut diamankan, seperti satu sendok, plastik klip, satu timbangan digital, dua bong (alat isap), serta dua korek gas.
“Pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat bulan terakhir. Kini sudah kami amankan di Sat Polairud untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pria 28 tahun itu dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (bms)
Discussion about this post