JAKSA penuntut umum alisa JPU telah membacakan tuntutan. Terhadap terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemprov Kaltim ke pimpinan LKP Salon Excel Mahmud Hidayat.
Kepala Seksi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menjelaskan terdakwa dinyatakan bersalah dan dituntut empat tahun penjara.
Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pascaputusan inkrah.
Namun terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 365.158.500.
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan pascaputusan inkrah maka harta bendanya bakal disita dan kemudian dilelang. Jika nominal harta belum cukup membayar uang pengganti maka dapat diganti dengan penjara selama dua tahun.
“Terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan,” sebutnya.
Ringannya jumlah tuntutan ini dikarenakan beberapa faktor. Selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif. Serta tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.
“Terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001,” urai dia.
Diketahui dana hibah yang disalurkan Pemprov Kaltim ke LKP Salon Excel sekira Rp 500 juta pada tahun anggaran 2014. Namun, Rp 300 juta diduga digelapkan.
Seharusnya dana tersebut bisa dipergunakan untuk membuka pelatihan. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Bontang pada November tahun lalu. (*)
Discussion about this post