PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Bontang kian dekat. Selain politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang. Keduanya mencatatkan indeks tertinggi kerawanan Pilkada serentak 2020.
Menurut Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah, indeks tertinggi kerawanan pada Pilkada serentak 2020 adalah netralitas ASN dan politik uang. Media sosial (medsos) dianggap sarana yang kerap digunakan untuk melakukan pelanggaran netralitas ASN. Bentuk keberpihakan ditunjukkan dengan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon), bahkan secara terang-terangan.
“Bagi daerah yang menggelar Pilkada 2020 khususnya, netralitas ASN di media sosial menjadi fokus pengawasan jajaran pengawas, pun di tingkat kota,” jelas Nasrullah dalam siaran persnya, Senin (30/6).
Nasrullah bilang, tolok ukur Bawaslu melakukan pemetaan dalam mengawasi netralitas ASN di Pilkada terlihat perkembangan informasi di Kota Bontang, baik di media sosial maupun laporan masyarakat secara langsung.
“Secara masif, di media sosial sangat banyak informasi yang bisa dijadikan telaah kajian, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, terutama bagi ASN,” katanya.
Dia pun menekan jajaran staf untuk terus aktif melakukan pemantauan di media sosial, terlebih mendekati tahapan penetapan paslon. Lanjut dia, tidak sedikit ASN baik secara sadar ataupun tidak, mengunggah konten-konten atau pernyataan keberpihakan yang bisa berindikasi pada pelanggaran netralitas ASN.
“Ini sudah bisa jadi ‘modal’ jajaran pengawas dalam melakukan pemetaan,” tambahnya.
Jika merujuk data Bawaslu pusat, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 369 laporan pada pemilihan kepala daerah. Bawaslu menyebut jenis pelanggaran netralitas ASN paling banyak adalah mereka yang memberikan dukungan melalui media sosial. Diantaranya sebanyak 324 laporan diteruskan ke KASN untuk diberikan rekomendasi.
Bawaslu mengingatkan ASN untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas. Sebab ada sanksi pidana dan administratif yang diatur di Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan Polri.
“Jadi perlu diingat kepada kawan-kawan ASN bahwa selain sanksi administratif ada sanksi pidana. Sanksi pidana beberapa pasal sudah menyebut misalnya ASN dilarang membuat kebijakan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dan itu bisa menjadi bagian dari norma di pidana,” katanya. (*)
Discussion about this post