Pranala.co, BALIKPAPAN — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka layanan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Mereka dapat langsung datang ke kantor untuk menanyakan perhitungan THR tanpa harus menunggu posko pengaduan resmi dibuka H-7 menjelang Idulfitri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar, menjelaskan layanan konsultasi ini sudah bisa dimanfaatkan sejak sekarang.
“Jadi, kalau ada yang ingin berkonsultasi sekarang juga boleh. Misalnya menanyakan terkait perhitungan THR atau ketentuan lainnya,” ujarnya Jumat (6/3/2026).
Adamin menambahkan, THR merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan kepada pekerja. Karena itu, ia mengingatkan agar perusahaan di Balikpapan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Di samping itu, pekerja juga jangan khawatir karena Disnaker Balikpapan akan membuka posko pengaduan resmi pada H-7 Lebaran. Apabila ada pekerja yang mengalami kendala perihal THR dapat melaporkan secara langsung.
Lanjut, Adamin menjelaskan, semua pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak menerima THR. “Intinya ada ikatan kerja atau kontrak antara pekerja dengan pemberi kerja,” jelasnya.
Begitu juga dengan pekerja tetap maupun yang masa kerjanya belum genap satu tahun mereka berhak untuk mendapatkan THR, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Adamin, besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih setara satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun diberikan secara proporsional. Terkadang ada asumsi bahwa pekerja harus bekerja setahun dulu baru dapat THR.
“Itu tidak benar. Kalau sudah satu tahun atau lebih memang dapat satu bulan gaji penuh. Kalau belum setahun, besarannya dihitung sesuai masa kerja,” papar Adamin.
Disnaker juga mendorong perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal agar pekerja dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan menjelang Idulfitri.
Adamin menambahkan, pada tahun sebelumnya tidak ada laporan THR yang tidak dibayarkan. “Kalau tahun lalu tidak ada laporan THR yang belum dibayarkan,” ucapnya.
Kendati demikian, banyak pekerja yang menanyakan soal perhitungan THR terutama bagi mereka yang belum bekerja selama satu tahun.
“Biasanya pekerja hanya menanyakan berapa besaran THR yang mereka terima,” tutupnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















