Pranala.co, JAKARTA — Menjelang puncak arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, pemerintah meminta para kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing. Kehadiran pimpinan daerah dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, menjaga stabilitas harga bahan pokok, serta menjamin keamanan masyarakat selama libur Idulfitri.
Imbauan tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama Libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, kepala daerah diingatkan agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa masa puncak arus mudik, cuti bersama, dan arus balik Lebaran merupakan periode krusial bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, kepala daerah diminta tetap berada di wilayahnya untuk memastikan berbagai layanan publik berjalan optimal.
“Di saat puncak kegiatan masyarakat berlibur, kita jangan berlibur. Justru pada saat itu kita harus memastikan masyarakat dapat menjalankan rangkaian hari raya dengan baik, baik dalam arus mudik maupun arus balik,” ujar Tito.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Kesiapan Pemerintah Daerah pada Perayaan Idulfitri 1447 H/2026 yang digelar secara hybrid dari Aula Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Senin (9/3/2026).
Tito menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran. Hal itu mencakup berbagai aspek, mulai dari keselamatan transportasi hingga pengendalian harga bahan pokok.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengantisipasi potensi lonjakan pengunjung di berbagai lokasi wisata yang biasanya meningkat selama libur Lebaran.
Dalam upaya menjaga stabilitas harga, kepala daerah diminta aktif berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, asosiasi pengusaha, serta pengelola pasar.
“Untuk memastikan pasokan cukup dan harganya terjangkau. Jika terjadi kenaikan harga, lakukan intervensi melalui gerakan pasar murah,” tegas Tito.
Kemendagri juga menegaskan bahwa rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri yang telah diterbitkan sebelum surat edaran ini bisa dibatalkan, ditunda, atau dijadwalkan ulang.
Namun terdapat pengecualian bagi kepala daerah yang mendapatkan penugasan langsung dari Presiden atau yang harus melakukan tindakan medis atau pengobatan di luar negeri.
Kebijakan WFA untuk Kurangi Kepadatan Mudik
Selain itu, pemerintah juga memberikan fleksibilitas penerapan kebijakan Working From Anywhere (WFA) guna membantu mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik.
Kebijakan tersebut dapat diterapkan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026, sesuai pengaturan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Artinya akan ada masa yang cukup panjang dari 16 sampai 27 Maret. Saya tidak mengatakan libur, tetapi WFA,” kata Tito. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















