pranala.co – Polda Kaltim mengaku telah menerima sebaran video AKP Ismail Bolong soal dugaan penyerahan upeti hasil bisnis ilegal tambang batu bara di Kaltim ke jendral berbintang di Mabes Polri.
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku menyerahkan sampai Rp 6 miliar yang diangsur selama tiga bulan. Yakni September, Oktober, sampai November. Masing-masing besarannya Rp 2 miliar setiap transaksi.
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutedjo, mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
“Sudah tersebar memang videonya di sosial media, sekarang masih kami dalami,” kata Kombes Yusuf kepada awak media, Sabtu (5/11/2022).
Disinggung soal status keanggotaan Ismail Bolong, dia bilang dari informasi terakhir yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Hanya saja, masih butuh validasi di bagian SDM Polri.
Sementara, terkait pengakuan Ismail Bolong ihwal pemberian uang ke AKP Asriadi saat menjabat Kasatreskrim Polres Bontang senilai Rp 200 juta. Juga belum dapat dipastikan.
“Kan tadi kami sudah bilang, kalau masih kami dalami,” tegas dia.
Soal penanganan kasus tersebut, Kombes Yusuf hanya dapat memastikan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Pasalnya, pengakuan Ismail Bolong mencatut nama pejabat di Mabes Polri. Namun sejauh ini, kepastian masih ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim.
“Kalau sebutin nama Bareskrim, berarti yang tangani dari Bareskrim. Yang jelas masih kami dalami,” ujarnya.
Hasil wawancara tersebut merupakan penelusuran awak media dalam menggali informasi dari video Ismail Bolong yang diunggah di kanal youtube Gatra TV. Berikut hasil rekaman suaranya;
“Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan.
Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar setiap bulannya.
Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau.
Sedangkan untuk koordinasi ke Polres Bontang, saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau.
Saya mengenal Tampolin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada Tampolin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021. Demikian yang saya sampaikan. Terima kasih, jenderal”. (*)
Discussion about this post