BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan akses layanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan sistem layanan satu pintu, proses pengurusan izin kini menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyatakan bahwa pihaknya menyediakan berbagai layanan perizinan di berbagai sektor, mulai dari lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, hingga lalu lintas.
“Semua kebutuhan izin masyarakat kami layani di satu tempat. Harapannya, ini bisa mendorong pertumbuhan investasi dan mempermudah masyarakat mengakses layanan,” ujar Aspiannur, Rabu (13/3/2025).
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan terkait proses perizinan dapat berkonsultasi langsung di kantor DPMPTSP Bontang yang berlokasi di Jalan Awang Long Nomor 1. Selain itu, layanan daring juga tersedia untuk mempermudah akses bagi mereka yang tidak bisa datang langsung.
DPMPTSP Bontang menyediakan layanan perizinan di berbagai sektor, di antaranya:
1. Sektor Lingkungan Hidup:
- Persetujuan Lingkungan-Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL)
- Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
- Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Nonberusaha
2. Sektor Kesehatan:
- Sertifikat Standar Klinik Pemerintah
- Sertifikat Standar Puskesmas
- Berbagai Izin Praktik Tenaga Kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat, Apoteker, Psikolog Klinis, Fisioterapis, dll.)
- Izin Tempat Praktik Dokter Hewan Mandiri
- Izin Tempat Pelayanan Paramedik Kesehatan Hewan
3. Sektor Pendidikan:
- Izin Pendirian PAUD Formal dan Nonformal (TK, KB, TPA, SPS)
- Izin Pendirian Sekolah Dasar
- Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama
- Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Nonformal (LKP, TBM, dan PKBM)
4. Sektor Usaha dan Hiburan:
- Izin Reklame
- Izin Pameran Dagang dan Hiburan Insidentil
- Izin Pengumpulan Uang dan Barang
5. Sektor Lalu Lintas:
- Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin)
- Izin Bongkar Trotoar
6. Sektor Kesehatan Hewan:
- Izin Rumah Sakit Hewan
- Izin Klinik Hewan
- Izin Dokter Hewan Praktik Bersama
Dengan menyediakan layanan yang komprehensif ini, DPMPTSP Kota Bontang berharap masyarakat dapat mengurus perizinan dengan mudah dan efisien. Selain memfasilitasi masyarakat, langkah ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan investasi dan pembangunan di Kota Bontang.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat dapat mengakses berbagai layanan perizinan dengan mudah dan transparan,” pungkas Aspiannur. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post