SOROTAN publik terhadap anggaran Rp17,5 miliar untuk rehabilitasi Balai Kota Samarinda memicu perdebatan di ruang digital. Di tengah narasi efisiensi anggaran, Wali Kota Samarinda, Andi Harun akhirnya angkat bicara, menegaskan proyek tersebut bukan program baru yang muncul tiba-tiba.
Isu bermula dari beredarnya informasi di media sosial yang mempertanyakan besaran anggaran rehabilitasi gedung Sekretariat Daerah. Nilai Rp17,5 miliar dinilai sebagian warganet tidak sejalan dengan semangat penghematan belanja pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Andi Harun menyatakan proyek tersebut telah direncanakan jauh sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan. Ia menegaskan pembangunan dilakukan bertahap karena keterbatasan anggaran, sehingga pembiayaannya tidak ditanggung dalam satu tahun anggaran.
Menurut dia, persepsi yang mengaitkan proyek dengan situasi efisiensi saat ini tidak tepat. Pengerjaan fisik, kata dia, telah dimulai lebih awal dan diperkirakan berlangsung dalam rentang 2024 hingga 2025.
Andi Harun juga menyoroti penilaian publik terhadap nilai proyek. Ia menyebut angka Rp17,5 miliar masih dalam kategori wajar untuk rehabilitasi gedung tiga lantai dengan kapasitas besar, bahkan diklaim lebih rendah dibanding potensi biaya di daerah lain.
Di sisi lain, ia menegaskan fungsi gedung tersebut bukan untuk kepentingan pribadi pejabat. Gedung Sekretariat Daerah merupakan pusat administrasi pemerintahan yang menunjang pelayanan publik di Kota Samarinda.
"Demi memastikan akuntabilitas, kami melibatkan aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proyek," tegas Andi Harun, Kamis (30/4/2026). Pendampingan ini disebut dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan mencegah pelanggaran.
Andi Harun menegaskan rehabilitasi Balai Kota tetap dilanjutkan sesuai rencana awal. Klarifikasi ini diharapkan dapat menjawab keraguan publik sekaligus membuka ruang pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. [TIA]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















