PRANALA.CO, Samarinda – Tindakan nekat KA (22), seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Samarinda, untuk menggugurkan kandungan akibat rasa malu berakhir tragis. Bersama mantan pacarnya, MA (23), KA melakukan aborsi di kamar kosnya di Kelurahan Simpang Tiga, namun aksinya terungkap setelah ia mengalami pendarahan hebat dan dilarikan ke RS Hermina dalam kondisi kritis.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi Rabu malam, 20 November 2024. Setelah meminum obat penggugur kandungan yang dipesan secara online oleh MA. KA mengalami kontraksi hebat hingga melahirkan janin dalam kondisi meninggal dunia.
Setelah janin keluar, KA dan MA berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad janin tersebut di dekat kos-kosan mereka di kawasan Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir. Namun, tindakan ini tak bertahan lama. Pendarahan hebat yang dialami KA membuatnya tak sadarkan diri sehingga harus dilarikan ke RS Hermina.
“Petugas medis yang menangani KA menyimpulkan adanya indikasi aborsi dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian,” ungkap Kombes Ary Fadli saat memberikan keterangan pers.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa janin tersebut merupakan hasil hubungan KA dengan seorang pria yang enggan bertanggung jawab. Tekanan sosial dan rasa malu karena hamil di luar nikah, terlebih menjelang wisudanya, menjadi alasan utama KA memutuskan aborsi.
Ironisnya, MA, yang membantu proses aborsi, bukanlah ayah biologis janin tersebut. “MA adalah mantan pacar KA, tetapi janin itu ternyata hasil hubungan dengan pria lain yang tidak mau menikahi KA,” tambah Kombes Ary.
KA dan MA kini harus menghadapi jerat hukum atas tindakan mereka. Keduanya dijerat Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi seksual serta dukungan emosional dan sosial bagi generasi muda. Kombes Ary juga mengimbau masyarakat, terutama anak muda, untuk tidak ragu mencari bantuan jika menghadapi situasi sulit, sehingga dapat menghindari tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan diri sendiri. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post