pranala.co – Lebaran Idulfitri sebentar lagi, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor mewanti-wanti pejabat atau pegawai di lingkungan Pemprov meminta hadiah atau barang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan, masyarakat.
Mempertegas hal itu, Gubernur Isran pun menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Ini sebagai bentuk mencegah Tindak pidana korupsi (Tipikor) sekaligus pengendalian gratifikasi terkait hari raya,” katanya melalui surat edaran.
SE Gubernur ini, menurut Kepala Biro Adpim Setda Prov Kaltim M Syafranuddin mengacu SE Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022. Sedangkan inti dari SE Gubernur Kaltim tertanggal 12 April 2022 ini yakni menekankan jajaran Pemprov Kaltim dalam menyambut Hari Raya Idulftri dan hari raya besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan terjadi peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.
Selain itu, pegawai Pemprov, lanjut Ivan diharapkan peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan menjadi teladan atau contoh kepada masyarakat lainnya. Termasum soal THR, pegawai Pemprov Kaltim termasuk penyelenggara negara diingatkan tidak meminta, memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diemban.
Gubernur, kata Jubir Gubernur Kaltim ini, mengimbau semua pegawai tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik.
“Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” terangnya seraya menerangkan imbauan gubernur ini tertera dalam SE Gubernur Nomor 065/1660/Itprov/2022.
Ia melanjutkan, ada 9 poin yang harus menjadi perhatian semua pegawai Pemprov Kaltim terkait pencegahan Tipikor dan Gratifikasi di perayaan hari raya atau hari besar lainnya. Salah satu poin terpenting, sebutnya, dilarang permintaan dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu atau mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau PNS atau penyelenggaran lainnya.
“Jika menerima bingkisan makanan atau minuman dengan pertimbangan mudah rusak disarankan segera diserahlan ke panti asuhan, jompo, atau orang yang membutuhkan,” tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha atau perusahaan tertentu. KPK juga meminta seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk menerbitkan imbauan internal terkait THR dimaksud.
“Para ASN dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai THR kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Rabu (20/4/2022).
KPK juga meminta seluruh aparatur negara hingga BUMN dan BUMD menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Ipi mengatakan jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK. Dia menegaskan, laporan paling lambat dilakukan 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. (js/id)
Discussion about this post