Pranala.co, BONTANG – Seorang pria berinisial K (38) ditangkap saat berada di sebuah kamar hotel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (17/9/2025) pagi.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba sekaligus pesta sabu di lokasi tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit II Satresnarkoba.
“Sekira pukul 07.30 Wita, tim mendapati seorang pria di dalam kamar hotel. Saat digeledah, ditemukan beberapa bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu,” ungkap Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya: 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 4 gram, 1 bungkus plastik kosong, 1 timbangan digital, 1 pipet kaca, 1 sedotan runcing, 1 korek gas, uang tunai Rp200 ribu, serta 1 unit ponsel.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Bontang.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti dan pelaku sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum berat. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















