Pranala.co, BONTANG – RSUD Taman Husada Bontang terus memperkuat tata kelola pelayanan publik. Rumah sakit berpelat merah itu resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (17/9/2025).
Penandatanganan dilakukan di lantai 5 Ruang Nusa Indah RSUD Taman Husada. Momentum ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk memastikan setiap langkah pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai aturan hukum.
Kepala Kejari Bontang, Philipus Siahaan, menegaskan kerja sama ini bukan hanya formalitas. Jaksa, kata dia, akan memberi pendampingan hukum, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
“Pendampingan ini memastikan proses pengadaan sesuai asas yang berlaku. Mulai dari efisien, efektif, terbuka, transparan, adil, akuntabel, hingga berintegritas,” ujarnya.
Philipus menjelaskan, setiap tahapan pengadaan akan ditelaah sejak awal. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berujung masalah hukum di kemudian hari.
“Prinsip utamanya, semua harus sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, kehadiran jaksa pengacara negara (JPN) menjadi pagar pelindung bagi RSUD. Potensi masalah dapat dicegah sejak dini, bukan setelah persoalan muncul.
Tak hanya soal pengadaan, MoU ini juga mencakup pendampingan dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dua predikat itu penting sebagai tolok ukur kualitas tata kelola, sekaligus bentuk komitmen pelayanan publik yang bersih dan transparan.
“Harapan kami, melalui MoU ini RSUD Taman Husada semakin profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan begitu, visi bersama dalam meningkatkan kesejahteraan warga bisa tercapai,” pungkas Philipus. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








