PELARIAN pria inisial An (43) alias Si Gondrong berakhir di Jalan Adam Malik II Gang Rahmat 2, Kelurahan Karang Asam Samarinda, Sabtu (8/4/2023) sore.
Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) tersebut ditangkap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Marang Kayu, Opsnal Jatanras Polda Kaltim, dan Jatanras Polresta Samarinda.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, awalnya warga Tanjung Laut Indah tersebut datang ke rumah korban berinisial IW (37) yang berlokasi di Jalan Poros Bontang Samarinda kilometer 27 Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (5/4/2023).
Tujuanya mengambil barang-barangnya, dan menagih pembayaran ganti rugi bangunan teras warung yang saat ini ditempati korban. Namun istri korban bilang, jika uangnya sudah ditransfer ke ibunya yang merupakan mantan istri pelaku. Nominalnya sebesar Rp 2 juta.
“Gondrong marah-marah dan tidak terima karena nominalnya kurang sejuta. Seharusnya Rp 3 juta. Namun istri korban bilang baru adanya segitu,” ungkapnya.
Mendengar jawaban tersebut, Gondrong naik pitam dan menampar korban hingga mengenai kepala bagian belakang. Dilanjut mengeluarkan sajam jenis badik dari pinggangnya.
Karena merasa takut, korban mencoba melarikan diri. Namun usahanya itu dikejar oleh pelaku sembari mengayunkan badiknya ke arah korban. Si korban pun sempat terjatuh sembari menangkis serangan badik menggunakan kakinya hingga mengalami luka di bagian kaki sebelah kiri.
“Korban kemudian berdiri dan berhasil memegang tangan pelaku. Sajam akhirnya mau dilepaskan dari tanganya. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Marangkayu,” beber Mandiyono.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Marang Kayu untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa badik masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya tersebut, An dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Discussion about this post