SAMARINDA – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mulawarman, Samarinda mengungkapkan laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tiga oknum dosen terhadap mahasiswa.
Dalam periode 2022-2024, Satgas PPKS Unmul Samarinda menangani 27 kasus dari 60 pelaporan, dengan 21 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
“Dari semua kasus ini, tiga di antaranya melibatkan dosen Universitas Mulawarman sebagai terlapor,” ujar Alfian, Anggota Satgas PPKS Unmul, Rabu (7/8/2024).
Kasus Pertama: Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Kasus pertama melibatkan seorang dosen yang menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Unmul. Dosen tersebut diduga melanggar Pasal 5 Ayat (2) huruf I Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Kasus ini masuk kategori berat dengan rekomendasi sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai dosen di Unmul. Peristiwa ini terjadi saat penyelesaian tugas akhir mahasiswa di mana terjadi peristiwa pencabulan pada korban.
“Kasus ini sedang diproses oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi di Jakarta karena sanksinya berupa pemecatan yang menjadi kewenangan kementerian,” tegas Alfian.
Kasus Kedua: Diskriminasi Gender Kasus kedua melibatkan seorang dosen yang dituduh melakukan diskriminasi gender selama perkuliahan dengan melecehkan tampilan fisik dan identitas korban. Satgas merekomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
“Terlapor juga telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Alfian.
Kasus Ketiga: Pelecehan Berulang Kasus ketiga melibatkan seorang dosen berstatus guru besar yang dituduh sering mengeluarkan ucapan bernuansa seksual serta melakukan kontak fisik terhadap korban.
Sebanyak enam mahasiswa mengaku menjadi korban perilaku negatif dosen ini. Satgas PPKS merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan dan larangan menduduki posisi strategis di Unmul.
Alfian menyatakan bahwa penemuan kasus tersebut menunjukkan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa menjadi faktor penting dalam terjadinya kekerasan seksual di lingkungan universitas. Relasi ini dapat muncul dalam proses bimbingan, penelitian, dan interaksi di kelas.
Untuk mencegah kejadian serupa, Satgas PPKS Unmul mengusulkan beberapa langkah:
- Pembatasan Pertemuan: Membatasi jam pertemuan antara mahasiswa dan dosen di luar jam operasional kampus.
- Sistem Pemberitahuan: Menerapkan sistem pemberitahuan untuk kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi.
- Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan edukasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual agar dapat dikenali dan dihindari.
- Penguatan Budaya Anti Kekerasan: Membangun budaya anti kekerasan seksual bersama seluruh sivitas akademika.
- Pelaporan: Mendorong pelaporan kejadian kekerasan seksual melalui hotline WhatsApp Satgas PPKS Unmul di 0851-7691-9149 atau Instagram @SatgasPPKS.Unmul.
- Perlindungan Pelapor: Menjamin keberlanjutan studi atau pekerjaan bagi pelapor serta perlindungan hukum dari tuntutan pidana dan perdata.
Dengan langkah-langkah ini, Universitas Mulawarman berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Dukungan dan kerja sama seluruh sivitas akademika sangat diperlukan untuk mewujudkan kampus yang ramah dan aman bagi semua. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post