pranala.co – Dua warga Rawa Indah Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, Senin (19/9/2022). Mereka adalah W (34) dan EM (48).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, sekira pukul 14.40 Wita, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Rawa Indah Jalan Tongkol, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Tak berlangsung lama, pihaknya langsung mengamankan W yang dicurigai sebagai pengedar. “Saat penggeledahan, polisi mendapati lima bungkus sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak permen seberat dua gram,” kata Mandiyono.
Selain itu, polisi juga menyita delapan bungkus plastik klip, satu alat hisap (bong), satu pipet kaca, satu sedotan runcing, satu kotak permen, dan satu unit ponsel.
Dari hasil pengembangan, lanjut Mandiyono, tak lama berselang sekira pukul 16.55 Wita, pihaknya kembali menangkap pengedar lain berinisial EM di Jalan Samratulangi Gang Paus 1 RT 32 Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Saat menggeledah, polisi mendapati 12 poket sabu-sabu seberat 11 gram. Selain itu, juga ada satu bungkus plastik klip berukuran besar, dua timbangan digital, dua korek gas, dua sedotan runcing, dua sedotan plastik, satu bong, satu pipet kaca, satu bungkus sarung ibu jari, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp 2.050.000.
“Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebut Mandiyono.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 Joncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Discussion about this post