KEKERASAN anak di bawah umur terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar). Ironis, pelakunya adalah dua remaja putri asal Muara Badak.
Dua remaja putri tersebut mengeroyok bocah pada Senin (13/6/2023) sekira pukul 19.00 WITA di Desa Tanjung Limau, Muara Badak.
Penganiayaan terjadi karena diduga ada kesalahpahaman antara korban dengan pelaku. Kepala korban dipukul oleh kedua pelaku. Salah satunya masih di bawah umur
Kepala Polsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika korban meminta tolong kepada saksi untuk diantar pulang ke rumah neneknya di daerah Santan.
“Saat perjalanan, kedua pelaku tiba-tiba mengadang korban dan tanpa basa-basi langsung melakukan pemukulan,” jelas Iptu Gatot.
Pemukulan diduga akibat salah paham antara tersangka dan korban. Kepada polisi, pelaku mengaku jika korban menjelek-jelekkan dirinya kepada teman-teman korban.
Hal itu yang memicu pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan dibantu rekannya. Namun, tindakan keduanya justru berakhir di kantor polisi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 80 (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (*)
Discussion about this post