• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, 18 Mei 2025
Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Promosikan Judi Online di Media Sosial, Mahasiswa di Kukar Ditangkap

Suriadi Said by Suriadi Said
20 Juli 2024 | 17:02
Reading Time: 2 mins read
A A
Promosikan Judi Online di Media Sosial, Mahasiswa di Kukar Ditangkap

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.co – Larangan keras terhadap promosi judi online tampaknya masih diabaikan sebagian masyarakat. Buktinya, seorang mahasiswa berinisial EF (23) dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya.

EF ditangkap Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar, Senin, 15 Juli 2024, sekira pukul 17.00 WITA di RT 75 Kelurahan Loa Ipuh. Saat ini, EF harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Kukar.

PILIHAN REDAKSI

Pemuda di Jembayan Kaltim Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Lay

Petani Lansia di Kaltim Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Diduga Tersambar Petir

4 Pelaku Pungli di Loa Kulu Kaltim Diciduk, Dua Masih Remaja, Duti Rp513 Ribu Disita

Polres Kukar Tingkatkan Pengamanan Pasca-PSU, Fokus di Bawaslu dan KPU

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman, mengungkapkan bahwa dari dua akun media sosial yang diketahui milik pelaku, polisi menemukan bukti promosi situs judi online.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan promosi judi online dan sudah berlangsung dalam tiga bulan terakhir,” ujar AKP Jodi dalam keterangannya pada Jumat, 19 Juli 2024.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max berwarna hitam hijau, dua akun media sosial yang digunakan untuk promosi judi online, tangkapan layar kegiatan promosi judi online, dan uang tunai sebesar Rp755.000.

Akibat perbuatannya, EF dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. EF terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Kutai Kartanegara terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dapat merusak moral dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas promosi judi online di kalangan masyarakat. (*)

 

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow

Via: DH Basuki
ShareTweetSend
Previous Post

Residivis Kutai Timur Edarkan Sabu di Bontang

Next Post

Kominfo Kaltim Tegaskan Tidak Ada Sentralisasi Publikasi

BACA JUGA

Pemuda di Jembayan Kaltim Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Lay

Pemuda di Jembayan Kaltim Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Lay

17 Mei 2025 | 17:50
Petani Lansia di Kaltim Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Diduga Tersambar Petir

Petani Lansia di Kaltim Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Diduga Tersambar Petir

17 Mei 2025 | 10:16
Konsultasi ke Kemendagri, DPRD Kaltim Ancam Evaluasi OPD Tak Patuh Rekomendasi

Konsultasi ke Kemendagri, DPRD Kaltim Ancam Evaluasi OPD Tak Patuh Rekomendasi

16 Mei 2025 | 12:11
SMA Swasta di Kaltim Gratis, SPP hingga Praktikum Tak Perlu Dibayar Lagi Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA, Loh Kenapa?

SMA Swasta di Kaltim bakal Gratis, SPP hingga Praktikum Tak Perlu Dibayar Lagi

16 Mei 2025 | 07:51
Nafsu Liat Perempuan Olahraga, Pelaku Pelecehan Seksual Tepok Pantat di Kaltim Masuk Penjara

Nafsu Liat Perempuan Olahraga, Pelaku Pelecehan Seksual Tepok Pantat di Kaltim Masuk Penjara

15 Mei 2025 | 22:29
Rayu, Hadiah, Lalu Ancam Sebar Video: Pria di Berau Diduga Rudapaksa 2 Perempuan

Rayu, Hadiah, Lalu Ancam Sebar Video: Pria di Berau Diduga Rudapaksa 2 Perempuan

15 Mei 2025 | 17:37

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Dewi Afliza Bawa Bontang Bersinar, Juara Kader KB se-Kaltim Berkat Program GASING

Dewi Afliza Bawa Bontang Bersinar, Juara Kader KB se-Kaltim Berkat Program GASING

18 Mei 2025 | 07:40
Ngebut di Tikungan, Motor Ringsek Tabrak Mobil di Teluk Pandan Kutim, Pengendara Kritis

Ngebut di Tikungan, Motor Ringsek Tabrak Mobil di Teluk Pandan Kutim, Pengendara Kritis

18 Mei 2025 | 07:29
Rp65,57 Miliar untuk Asrama Polisi Baru di Samarinda, Target Rampung 240 Hari1

Rp65,57 Miliar untuk Asrama Polisi Baru di Samarinda, Target Rampung 240 Hari

17 Mei 2025 | 22:29
Menjelang Kelulusan, Ini Kata‑kata Perpisahan Sekolah yang Menyentuh, Cocok untuk Teman, Guru, hingga Status Medsos

Menjelang Kelulusan, Ini Kata‑kata Perpisahan Sekolah yang Menyentuh, Cocok untuk Teman, Guru, hingga Status Medsos

17 Mei 2025 | 21:36
Chat WhatsApp Kini Bisa Warna-Warni, Begini Cara Buatnya Cara Berbagi Foto dan Video WhatsApp dalam Kualitas Asli

Chat WhatsApp Kini Bisa Warna-Warni, Begini Cara Buatnya

17 Mei 2025 | 21:23
257 Ribu Wisatawan Kunjungi Bontang, 775 Kamar Hotel Tersedia

257 Ribu Wisatawan Kunjungi Bontang, 775 Kamar Hotel Tersedia

17 Mei 2025 | 20:55
Harlah ke-79 Muslimat NU Bontang: Menjaga Tradisi, Meneduhkan Peradaban

Harlah ke-79 Muslimat NU Bontang: Menjaga Tradisi, Meneduhkan Peradaban

17 Mei 2025 | 20:31

RAMAI DIBACA

  • Sepasang Kekasih Tergilas Mobil Box di Jalan Poros Bontang–Samarinda

    Sepasang Kekasih Tergilas Mobil Box di Jalan Poros Bontang–Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berani Buka Tali, Dipotong Tangan! Pria Pengancam Sopir Hauling di Kukar Dibekuk Polda Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Sebentar, Genangan Datang: Banjir Langganan di Gunung Telihan Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meski Didemo, PT EUP Bontang Tolak Tuntutan Rp48 Juta per Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Kaltim Lemot, Samarinda dan Bontang Ikut Masuk Daftar Merah Realisasi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Siaga Banjir! Ketinggian Air Sungai Tembus 3,3 Meter, Warga Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Marangkayu Blokade PT EUP Bontang, Tuntut Ganti Rugi Rp 48 Juta karena Laut Tercemar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pranala.co

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.