Sangatta, PRANALA.CO – Pencurian kendaraan bermotor di Pasar Raya Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim), berakhir dengan penangkapan cepat Polsek Sangatta Utara. Dua remaja, masing-masing berinisial GK (19 tahun) dan MU (16 tahun), berhasil diamankan setelah mereka mencuri sepeda motor milik seorang warga.
Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025, sekira pukul 12.30 Wita. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi KT 4270 SO di area parkir Pasar Raya Sangatta Selatan. Namun, tanpa pengamanan ekstra, motor tersebut menjadi sasaran empuk bagi para pelaku.
“Saat itu motor korban tidak dalam keadaan terkunci stang. Ini menjadi kelalaian yang akhirnya dimanfaatkan oleh para pelaku,” jelas Iptu Alan, Rabu (22/4/2025).
Saat korban kembali untuk mengambil motornya, betapa terkejutnya ia karena sepeda motor tersebut telah hilang. Usaha pencarian di sekitar lokasi juga tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Sangatta Utara segera bergerak cepat. Dalam waktu empat hari, kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Tak hanya satu, polisi juga menemukan motor lain, yakni Honda Astrea dengan nomor polisi KT 4083 DL, yang diduga merupakan hasil curian lainnya.
“Barang bukti lengkap, termasuk STNK kedua motor, sudah kami amankan. Kami terus melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lainnya,” lanjut Iptu Alan.
Kini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Sangatta Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 1