pranala.co – Dua anggota kepolisian di Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) dipecat tidak hormat. Pemecatan itu dilakukan lantaran kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kegiatan pencopotan keduanya digelar dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mako Polres Berau, Jumat (22/4/2022).
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan dua personel yang dipecat tersebut adalah Noriman. Noriman diketahui berpangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). Kedua, Oliver Holden Sihombing yang berpangkat terakhir Brigadir Polisi Satu.
Menurut AKBP Anggoro Wicaksono, keduanya diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran itu berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan desersi. Satu oknum eks polisi Berau yang terlibat narkotika tersebut sudah mendekam di balik jeruji besi.
AKBP Anggoro Wicaksono menyatakan, pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada dua orang tersebut bahwa mereka bukan lagi bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Jadi ke depan, jika ada masyarakat yang mengetahui bahwa mereka masih mengaku sebagai anggota polri bisa melaporkan dan akan ditindaklanjuti,” ujar AKBP Anggoro Wicaksono dalam rilisnya.
AKBP Anggoro Wicaksono menambahkan, pelaksanaan PTDH ini menjadi pelajaran untuk para anggota yang lain agar bisa bertugas dengan baik sesuai aturan yang ada.
“Peristiwa ini tolong dijadikan landasan bagi semua untuk makin baik melaksanakan tugas. Ingat, pada waktu mendaftar bagaimana susah payah masuk Polri,” ujar AKBP Anggoro Wicaksono. (ril/id)
Discussion about this post