• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Ekonomi

DPR Pastikan Pupuk Kaltim Tak Punya Kewajiban Bayar Tuntutan Pensiunan Jiwasraya

Suriadi Said by Suriadi Said
7 Februari 2025 | 20:42
Reading Time: 3 mins read
1
DPR Pastikan Pupuk Kaltim Tak Punya Kewajiban Bayar Tuntutan Pensiunan Jiwasraya

Ilustrasi kantor pusat Pupuk kaltim di Bontang.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – PT Pupuk Indonesia akhirnya angkat bicara terkait tuntutan para pensiunan Pupuk Kaltim (PKT) yang meminta pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya. Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa pemulihan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Sebagai BUMN, Pupuk Indonesia harus tetap berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Dalam kasus ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban mereka sesuai hukum, sebagaimana ditegaskan dalam pendapat hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun),” ujar Rahmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

PILIHAN REDAKSI

Pupuk Kaltim Perkuat Ketahanan Pangan dari Lahan Kering, Kupang Disiapkan jadi Contoh Nasional

Pupuk Kaltim Perkuat Ketahanan Pangan dari Lahan Kering, Kupang Disiapkan jadi Contoh Nasional

28 Maret 2026 | 14:24
Ratusan Warga Bontang Ikuti Mudik Gratis Pupuk Kaltim, Dilepas Langsung Wali Kota

Ratusan Warga Bontang Ikuti Mudik Gratis Pupuk Kaltim, Dilepas Langsung Wali Kota

18 Maret 2026 | 12:33

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi, menyatakan bahwa Pupuk Kaltim tidak lagi memiliki kewajiban hukum terkait kasus ini.

Menurutnya, secara administratif dan hukum, Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajibannya karena para pensiunan yang menjadi nasabah Jiwasraya telah memilih opsi ketiga dalam skema restrukturisasi polis.

“Khusus untuk Pupuk Kaltim, secara administratif dan hukum sudah selesai. Para pensiunan sudah memilih opsi 3, dan Jiwasraya juga telah menuntaskan kewajibannya sesuai opsi yang dipilih. Artinya, Pupuk Kaltim sudah tidak ada kaitannya lagi,” tegas Subardi.

Ia pun mengingatkan agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar aturan hukum. “Kalau memang tidak harus membayar, ya tidak perlu membayar. Jangan sampai sudah membayar, tetapi ternyata melanggar aturan hukum,” imbuhnya.

Senada dengan Subardi, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, turut mempertanyakan kemungkinan hukum bagi Pupuk Kaltim untuk memenuhi tuntutan para pensiunan.

“Apakah masih ada celah untuk pemulihan? Ataukah ini sudah final karena sudah melewati fatwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan? Sebab, jika dipaksakan, ini bisa menabrak prinsip GCG,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum. “Berarti tuntutan itu tidak bisa dipenuhi. Titik,” tegas Herman.

Meski tidak memiliki kewajiban hukum, Pupuk Kaltim tetap berupaya memberikan bantuan hukum kepada para pensiunannya yang terdampak kasus Jiwasraya.

Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta pendapat hukum tambahan dari Jamdatun terkait skema bantuan kepada pensiunan.

“Tindak lanjut yang sedang kami lakukan adalah meminta pendapat hukum kembali kepada Jamdatun dalam rangka pemberian bantuan kepada pensiunan yang terdampak kasus Jiwasraya di Pupuk Kaltim,” kata Budi dalam RDP Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan, yang telah menjadi bagian dari pertumbuhan perusahaan.

“Kesejahteraan pensiunan tetap menjadi perhatian kami, namun dalam batasan kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak memiliki hubungan hukum dalam kasus ini.

“Yang memiliki hubungan hukum dengan nasabah adalah Jiwasraya, bukan Pupuk Kaltim atau Pupuk Indonesia. Status Pupuk Kaltim dalam kasus ini hanyalah ingin membantu para pensiunan. Namun, untuk membantu pun, harus ada dasar hukum yang kuat,” jelas Nurdin.

Menurutnya, langkah Pupuk Kaltim meminta pendapat hukum dari Jamdatun adalah upaya untuk memastikan adanya dasar hukum sebelum mengambil keputusan.

“Jadi, intinya di sini Pupuk Kaltim hanya ingin membantu, bukan karena ada kewajiban hukum. Yang memiliki kewajiban penuh terhadap polis adalah Jiwasraya,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim, yang menekankan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan dalam penyelesaian masalah ini.

“Pemerintah sudah menjembatani kasus ini dengan skema restrukturisasi polis Jiwasraya. Para pensiunan pun sudah memilih salah satu opsi yang ditawarkan,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Redaksi
Tags: HeadlinePT Pupuk KaltimPupuk Kaltim
Previous Post

Rudy Mas’ud Ajak Kolaborasi untuk Bangun Kaltim Pasca-Penetapan sebagai Gubernur Terpilih

Next Post

PSHT Bontang Gelar Bakti Sosial Donor Darah di HUT ke-29

BACA JUGA

Ribuan UMKM di Kaltim Serap KUR Rp785,62 Miliar, Sektor Perdagangan Mendominasi Bontang Catat Pertumbuhan Kredit UMKM Tertinggi di Kaltim

Ribuan UMKM di Kaltim Serap KUR Rp785,62 Miliar, Sektor Perdagangan Mendominasi

2 April 2026 | 07:14
Harga Sawit Kaltim Menguat di Akhir Maret 2026 Harga TBS Sawit Kaltim Naik Akhir Januari 2026, Pendapatan Petani Ikut Terdongkrak Petani Plasma Kaltim Sumringah, Harga TBS Tembus Rp 3.350 per Kg Pekebun di Kaltim Paling Sejahtera sepanjang November 2023, Penyebabnya?

Harga Sawit Kaltim Menguat di Akhir Maret 2026

1 April 2026 | 07:31
Ekonomi Kutim Lepas dari Jurang Tambang, Pertumbuhan Non-Migas Melesat 11 Persen

Ekonomi Kutim Lepas dari Jurang Tambang, Pertumbuhan Non-Migas Melesat 11 Persen

27 Maret 2026 | 21:28
Ekspor Kaltim Anjlok, Batubara dan CPO Alami Penurunan Ekspor Nonmigas Kaltim Naik 27,21 Persen

Ekspor Kaltim Anjlok, Batubara dan CPO Alami Penurunan

26 Maret 2026 | 16:39
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,85 Juta per Gram, Buyback Turun

Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,85 Juta per Gram, Buyback Turun

26 Maret 2026 | 14:10
Transaksi Non-Tunai di Kaltim Melejit, QRIS Tembus 859 Ribu Pengguna

Transaksi Non-Tunai di Kaltim Melejit, QRIS Tembus 859 Ribu Pengguna

26 Maret 2026 | 13:15
Next Post
PSHT Bontang Gelar Bakti Sosial Donor Darah di HUT ke-29

PSHT Bontang Gelar Bakti Sosial Donor Darah di HUT ke-29

Comments 1

  1. Ping-balik: Abdul Giaz Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kaltim Gantikan Saefuddin Zuhri - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

4 Titik Kebakaran dalam Sepekan di Balikpapan, BMKG Sebut Bukan Akibat Cuaca

4 Titik Kebakaran dalam Sepekan di Balikpapan, BMKG Sebut Bukan Akibat Cuaca

2 April 2026 | 21:12
Saharuddin, Nelayan Bontang, Nyaris Kehabisan Tenaga dan Dehidrasi di Laut Lepas

Saharuddin, Nelayan Bontang, Nyaris Kehabisan Tenaga dan Dehidrasi di Laut Lepas

2 April 2026 | 21:01
El Nino 2026 Mengancam, Balikpapan Jaga Pasokan Air Bersih

El Nino 2026 Mengancam, Balikpapan Jaga Pasokan Air Bersih

2 April 2026 | 18:46
Membangun Kembali Pasar Segiri Samarinda dengan Rp1,1 Miliar Lumpuh Akibat Kebakaran, Pedagang Pasar Segiri Samarinda Minta Relokasi Cepat

Membangun Kembali Pasar Segiri Samarinda dengan Rp1,1 Miliar

2 April 2026 | 18:38

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved