pranala.co – Prestasi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam puncaki Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 di Indonesia merupakan gambaran kondisi pers di Bumi Etam.
Diraihnya pencapaian ini sebagai hasil kerja keras Kaltim untuk menjaga situasi pers yang nyaman dan kondusif, serta hasil dari upaya mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal mengungkapkan indikator tercapainya nilai indeks kemerdekaan pers tak lepas dari dukungan banyak pihak, termasuk Diskominfo Kaltim yang memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan media.
Selain itu, adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih dan kompeten juga turut memegang andil untuk kualitas pers.
“Pencapaian ini bukan karena satu unsur, tapi semua. Seluruh pihak yang telah berkolaborasi, bersinergi untuk jaga iklim pers yang kondusif, wartawan, dan media yang kompeten, pemerintah serta masyarakat yang memberikan ruang yang baik untuk kebebasan kawan kawan media, sehingga nilai indeks pun bagus,” beber dia saat ditemui di sela pemaparan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers secara virtual, Kamis (25/08/2022).
Dalam catatan IKP Provinsi tertinggi yang diperoleh Kaltim, didapati bahwa Komisi Informasi Provinsi responsif dalam memberikan informasi yang diperlukan wartawan atau masyarakat.
Selain itu, dukungan Diskominfo Kaltim pun terus diberikan untuk peningkatan kapasitas jurnalis. Upaya peningkatan kapasitas wartawan tersebut tetap berjalan meski ditengah situasi pandemi Covid-19.
Pada kegiatan daring tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra juga menjelaskan selain peningkatan IKP di sejumlah daerah termasuk Kaltim, secara nasional pun IKP meningkat yakni 76.02 poin pada 2021 menjadi 77.88 poin di 2022.
Meski demikian, Azyunardi pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya insan pers untuk tidak berpuas diri dengan peningkatan IKP ini. “Beberapa pekan terakhir, Dewan Pers berjuang untuk memastikan kebebasan pers bisa terjamin,” ucap Azyumardi.
Dewan Pers pun telah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada DPR terkait dengan sejumlah pasal yang dapat mengancam kebebasan pers.
Dalam kesempatan tersebut pula, Ketua Komisi Penelitian , Pendataan dan Ratifikasi Pers Ninik Rahayu memaparkan terjadi tren kenaikan dalam lima tahun terakhir, mulai dari 69.00 (2018), menjadi 73.71 (2019), 75.27 (2020), 76.02 (2021), 77.88 (2022). IKP dengan nilai 77.88 tersebut mengindikasikan bahwa pers nasional berada dalam kondisi cukup bebas untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan.
Kegiatan pemaparan hasil IKP 2022 yang diprakarsai Dewan Pers ini dihadiri oleh Penjabat Pemerintah Daerah, POLDA, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, dan Diskominfo Provinsi se-Indonesia. (ADS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post