pranala.co – Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim mendistribusikan alat rapid tes demam berdarah dengue (DBD) ke seluruh kabupaten/kota. Tes cepat ini diharapkan mampu menekan angka kematian akibat penyakit yang disebabkan namun aedes aegypti tersebut.
Kepala Diskes Kaltim, Jaya Mualimin mengatakan, DBD masih menjadi masalah dengan kasus angka kematian pasien yang cukup tinggi. Sepanjang 2022 lalu, tercatat 39 orang meninggal akibat penyakit ini.
Jaya mengatakan, dominan kasus kematian akibat DBD dikarenakan keterlambatan pengambilan tindakan dan penanganan terhadap pasien. Hal itu terjadinya karena penyakit ini tidak terdeteksi lebih awal.
Untuk memastikan hal tersebut tidak terulang, sambung Jaya, Dinkes telah mendatangkan alat rapid tes penyakit DBD. Tes cepat ini bisa mendeteksi pasien jika terkena penyakit memastikan tersebut.
“DBD bisa dideteksi dengan cepat menggunakan rapid tes. Ini mirip dengan tes covid-19. Tes cepat ini bisa mendeteksi pasien sejak hari pertama terkena DBD sehingga bisa mendapatkan penanganan medis,” jelasnya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Kamis (26/1/2023).
Sebagai pengingat. Pada 2022 lalu, jumlah kasus DBD di Kaltim tercatat sebanyak 5.800 pasien dengan jumlah kematian sebanyak 39 orang. Daerah dengan jumlah kasus terbanyak yakni Kota Samarinda, Balikpapan dan Bontang.
Puncak penyebaran penyakit yang disebabkan gigitan nyamuk ini diperkirakan akan terjadi sekitar Oktober-November ketika curah hujan mulai meningkat. Mayoritas pasien yang tercatat adalah anak-anak dengan rentang usia 6-12 tahun.
Untuk memastikan penyakit ini terkendali, Dinkes telah telah mengirimkan sejumlah rapid tes DBD ke Dinkes kabupaten/kota. Alat ini tidak hanya diharapkan bisa menekan kematian namun juga mempercepat manajemen kasus atau manejemen terapi untuk mencegah terjadinya komplikasi yang lebih berat.
“DBD inikan umur penyakitnya tidak lama yakni 7 hari, ketika dirawat melewati 7 hari sudah bisa boleh pulang, walaupun trombosit masih sedikit tapi cenderung meningkat,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post