BALIKPAPAN – Berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2023, luas kawasan pertanian di wilayah ini mencapai 3.452.553,66 hektare, dengan komoditas kelapa sawit mendominasi area seluas 1.411.861 hektare. Upaya untuk meningkatkan tata kelola perizinan perkebunan di Kaltim terus dilakukan melalui penggunaan aplikasi SIPERIBUN.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, mengungkapkan bahwa dari 282 perusahaan perkebunan yang ada, sebanyak 199 perusahaan telah melaporkan melalui aplikasi SIPERIBUN. Meski demikian, Rizal mengakui masih ada kendala dalam kelengkapan data yang dilaporkan.
“Aplikasi SIPERIBUN bertujuan untuk memperkuat tata kelola perizinan, mencegah korupsi, serta meningkatkan koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” jelas Rizal saat sosialisasi pelaporan perizinan perkebunan berbasis daring di Hotel Gran Senyiur Rabu (24/7/2024).
Rizal menambahkan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi meminta pemerintah daerah untuk mendukung proses self-reporting dan mendorong penggunaan aplikasi SIPERIBUN.
Sistem informasi berbasis teknologi ini dikembangkan bersama KPK dan KSP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor perkebunan.
“Kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah diharapkan dapat memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dan mencapai target-target yang diharapkan dengan menggunakan bahasa yang sama dalam upaya perbaikan,” terangnya.
Kegiatan ini juga dihadiri narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan dan GAPKI Cabang Kalimantan Timur. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan pengetahuan mengenai pelaporan di sektor perkebunan dapat meningkat dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah semakin kuat.
Dengan implementasi aplikasi SIPERIBUN, diharapkan tata kelola industri kelapa sawit di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih transparan dan efisien, sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan petani dan keberlanjutan lingkungan. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post