pranala.co – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sedang menggodok rencana pemberian subsidi upah Rp 1,2 juta bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini pun dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Syaifullah. Dia bilang, sudah mengetahui mengetahui soal itu melalui pemberitaan di media massa. Tapi belum ada pemberitauan langsung dari Kementerian terkait.
”Itu baru disampaikan bu Menteri. Tapi secara resmi, atau melalui surat belum ada,” katanya.
Sebab, lanjut dia, hingga kini belum ada pemberitahuan resmi, maka Disnaker belum melakukan pendataan pekerja yang terdampak PPKM Level 4.
Namun berdasarkan analisa sementara, yang terdampak PPKM di Bontang umumnya adalah pekerja di sektor jasa, seperti di perhotelan dan restoran. Sementara pekerja di sektor manufaktur atau pengolahan, tidak terlalu terdampak.
”Hanya pekerja yang punya ikatan (kontrak) kerja saja. Kalau kayak ojek online itu tidak termasuk. Karena dia termasuk pekerja non formal.” katanya.
Adapun berdasar data terkini, pekerja yang terdaftar di Disnaker mencapai 19.665 orang. Untuk pekerja di sektor jasa sebanyak 3.371 orang. Data terkahir, pada Mei 2021 tercatat ada 395 pekerja sektor jasa yang dirumahkan.
Menkeu Sri Mulyani dalam paparannya mengatakan, besaran subsidi upah senilai Rp1,2 juta akan dibagikan dalam sekali penyaluran. Selain Kementerian Keuangan, pembahasan subsidi juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah berencana akan menyiapkan tambahan anggaran senilai Rp 10 triliun untuk program prakerja dan bantuan subsidi upah tenaga kerja. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 30 triliun. [ADS]
Pewarta: Junaidi
Discussion about this post