BONTANG, pranala.co – Kartu keluarga atau yang biasa disingkat KK menjadi salah satu hal penting untuk diperhatikan, apalagi jika kamu baru saja menikah dan memiliki keluarga baru.
Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya kamu segera mengurus dan membuat kartu keluarga yang baru dan terpisah dari kedua keluarga, yaitu keluargamu dan keluarga pasanganmu. Hal tersebut akan membuat berbagai urusan administrasi keluarga barumu nanti nya menjadi lebih mudah dan cepat prosesnya.
Kartu keluarga sendiri dianggap sebagai kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting, seperti halnya nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga adalah sebuah hal yang wajib untuk dimiliki.
Seperti yang diketahui, dalam penggunaannya, kartu keluarga akan sering dipakai untuk persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan berbagai dokumen penting.
Contohnya saja, saat pembuatan akta kelahiran bagi anak, pendaftaran anak masuk sekolah, penggantian KTP, dan berbagai urusan yang berhubungan dengan perbankan juga akan membutuhkan kartu keluarga sebagai persyaratannya.
Lantas, bagaimana jika kamu harus memperbaharui Kartu Keluarga tersebut? Bagaimana cara dan langkah-langkahnya? Berikut ini pranala.co berikan ulasan singkat terkait cara memperbaharui Kartu Keluarga dengan mudah dan tanpa dipungut biaya.
Pengertian Apa Itu Kartu Keluarga
Sederhananya, Kartu Keluarga sendiri adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga ini sifatnya wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Biasanya, kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, kartu keluarga atau yang selanjutnya disingkat KK adalah ‘kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.’
Perlu diketahui, setiap KK memiliki nomor seri yang berlaku selama tidak ada perubahan kepala keluarga. Jika ada perubahan pada susunan keluarga, maka perlu dilakukan pelaporan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wilayah setempat selambat-lambatnya 30 hari sejak perubahan.
Selain itu, Kartu keluarga juga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Sebagai informasi, setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Syarat membuat Kartu Keluarga
Penerbitan kartu keluarga juga tidak bisa sembarangan begitu saja. Ada alasan tertentu kartu keluarga tersebut diterbitkan, diganti, atau diubah. Simak syarat membuat kartu keluarga baru di bawah ini.
Pasangan yang baru menikah
Pasangan suami-istri diwajibkan untuk memiliki kartu keluarga sendiri setelah selesai melangsungkan upacara pernikahan. Dokumen ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendataan di tempat tinggal yang baru atau proses pembuatan dokumen lainnya.
Syarat pembuatannya pun sama seperti penerbitan kartu keluarga yang baru, tapi kamu perlu melampirkan buku atau akta nikah dalam berkas tersebut. Kalau kamu akan menempati rumah baru, kamu perlu juga melampirkan surat keterangan pindah.
Penambahan anak yang baru lahir
Baru menikah harus membuat kartu keluarga, memiliki anak pun harus mengubah kembali data di dalamnya. Pemasukkan anak dalam kartu keluarga juga harus segera dilakukan karena kamu perlu mengurus kartu tanda penduduk (KTP) anak. Dokumen ini tentunya akan digunakan sebagai syarat anak masuk sekolah nantinya.
Untuk penambahan, kamu perlu meminta surat keterangan dari RT dan RW. Lampirkan juga surat keterangan kelahiran dan kartu keluarga yang lama dalam berkas persyaratannya.
Penambahan anggota keluarga lain
Bukan hanya keluarga inti, anggota keluarga besar juga bisa ikut masuk ke dalam kartu keluarga. Kamu bisa memasukkan paman, bibi, keponakan, sepupu, dan keluarga lainnya dengan catatan dia tinggal menumpang di rumah kamu.
Persyaratan Memperbaharui Kartu Keluarga
Untuk membuat kartu keluarga yang baru, tentu akan membutuhkan waktu cukup lama. Pasalnya, ada beberapa tahap yang harus dilalui untuk mengurus hal tersebut.
Kamu harus mengurusnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tahapannya dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerahmu.
Umumnya, kartu keluarga akan diganti setiap kali ada perubahan di dalam susunan anggota keluarga, baik ada anggota keluarga yang berkurang maupun yang bertambah di dalamnya.
Ada banyak alasan yang menjadi penyebab terjadinya perubahan susunan dalam kartu keluarga, misalnya kematian, pernikahan, kelahiran, perceraian, dan berbagai alasan lainnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap kali terjadi perubahan susunan anggota keluarga di dalam kartu keluarga, maka kamu sebagai kepala keluarga wajib untuk melaporkan hal tersebut ke kantor kelurahan paling lambat 14 hari setelah adanya perubahan tersebut.
Dalam setiap proses pelaporan tersebut, kamu wajib membawa dua lembar kartu keluarga, yaitu lembar yang disimpan olehmu selaku kepala keluarga dan lembar yang disimpan Ketua RT. Proses pelaporan ini kemudian akan dilanjutkan ke Ketua RW dan selanjutnya ke kantor kelurahan.
Proses dan syarat penerbitan kartu keluarga yang baru akan tergantung pada alasan dan kepentingan dari penerbitan itu sendiri. Oleh karena itu ada beberapa hal penting terkait proses dan syarat dalam penerbitan kartu keluarga yang baru.
Cara Memperbaharui Kartu Keluarga
Seiring berjalannya waktu, anggota keluarga yang tinggal di rumah mungkin akan bertambah atau berkurang, terutama bagi kamu yang anaknya baru saja menikah dan kemudian memiliki anak. Apabila hal tersebut terjadi, kamu diwajibkan untuk memperbaharui Kartu Keluarga yang telah dimiliki. Berikut adalah tata cara untuk menambah dan mengurangi anggota keluarga di KK.
1. Cara Menambah Anggota Keluarga di Kartu Keluarga (KK)
Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), kamu harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Kartu keluarga yang lama.
- Surat keterangan kelahiran putra/putri yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.
Selain karena kelahiran, kamu juga dapat menambahkan anggota keluarga yang menumpang tinggal serumah dan bergabung pada Kartu Keluarga. Syarat-syaratnya, antara lain:
- Surat pengantar dari ketua RT yang telah disahkan oleh ketua RW
- Kartu Keluarga dari anggota keluarga menumpang yang sebelumnya
- Kartu Keluarga dari anggota keluarga yang akan ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah Datang (khusus untuk pendatang dari dalam negeri)
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (khusus untuk WNI dari luar negeri)
- Fotokopi akta/buku nikah (khusus untuk kepala keluarga yang menikah)
- Dokumen pendukung: fotokopi ijazah, fotokopi akta kelahiran, surat permandian dari paroki
- Surat Keterangan Penduduk dari Desa atau Kelurahan (khusus untuk pendatang dari dalam dan luar negeri)
Khusus untuk kasus ini, syarat lainnya adalah memiliki KTP yang sesuai dengan domisili dimana kamu tinggal. Oleh karena itu, kamu juga perlu memahami tata cara pindah KTP dengan benar.
2. Cara Mengurangi Anggota Keluarga di Kartu Keluarga (KK)
Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Kartu keluarga yang lama.
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
- Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang / Rusak
Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, berikut caranya.
- Bawa dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan formulir pengajuan KK
- Dokumen dari kelurahan dibawa ke kantor kecamatan untuk meminda tanda tangan Kepala Kecamatan
- Setelah dari kecamatan kemudian ke kantor Dukcapil dengan membawa formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani serta dokumen pendukung lainnya
- Petugas akan memvalidasi dan memeriksa data
- Operator pendaftaran akan melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak KK yang baru untuk menggantikan KK hilang
Syarat Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang / Rusak
Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
- Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
- Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.
- Selanjutnya, kamu akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana. Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya/gratis. (ADS/re)
Discussion about this post