Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Cara Menambah dan Mengurangi Anggota Keluarga di Kartu Keluarga

Suriadi Said Editor Suriadi Said
12 Juli 2022 | 21:09
Reading Time: 6 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

https://pranala.co/wp-content/uploads/2022/07/Mari-Beriklan-Bersama-Kami.png

BONTANG, pranala.co – Kartu keluarga atau yang biasa disingkat KK menjadi salah satu hal penting untuk diperhatikan, apalagi jika kamu baru saja menikah dan memiliki keluarga baru.

BACA JUGA

Status Lahan HOP VII Bontang Terungkap, HGB Kedaluwarsa sejak 2019

Layanan MBG Diperluas, Bontang Barat Segera Miliki Dua Dapur Gizi Baru

INFO KEHILANGAN

Bontang Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Pangan Segar, Peringkat Dua se-Kaltim

Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya kamu segera mengurus dan membuat kartu keluarga yang baru dan terpisah dari kedua keluarga, yaitu keluargamu dan keluarga pasanganmu. Hal tersebut akan membuat berbagai urusan administrasi keluarga barumu nanti nya menjadi lebih mudah dan cepat prosesnya.

Kartu keluarga sendiri dianggap sebagai kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting, seperti halnya nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga adalah sebuah hal yang wajib untuk dimiliki.

Seperti yang diketahui, dalam penggunaannya, kartu keluarga akan sering dipakai untuk persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan berbagai dokumen penting.

Contohnya saja, saat pembuatan akta kelahiran bagi anak, pendaftaran anak masuk sekolah, penggantian KTP, dan berbagai urusan yang berhubungan dengan perbankan juga akan membutuhkan kartu keluarga sebagai persyaratannya.

Lantas, bagaimana jika kamu harus memperbaharui Kartu Keluarga tersebut? Bagaimana cara dan langkah-langkahnya? Berikut ini pranala.co berikan ulasan singkat terkait cara memperbaharui Kartu Keluarga dengan mudah dan tanpa dipungut biaya.

Pengertian Apa Itu Kartu Keluarga

Sederhananya, Kartu Keluarga sendiri adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga ini sifatnya wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Biasanya, kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, kartu keluarga atau yang selanjutnya disingkat KK adalah ‘kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.’

Perlu diketahui, setiap KK memiliki nomor seri yang berlaku selama tidak ada perubahan kepala keluarga. Jika ada perubahan pada susunan keluarga, maka perlu dilakukan pelaporan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wilayah setempat selambat-lambatnya 30 hari sejak perubahan.

Selain itu, Kartu keluarga juga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Sebagai informasi, setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Syarat membuat Kartu Keluarga

Penerbitan kartu keluarga juga tidak bisa sembarangan begitu saja. Ada alasan tertentu kartu keluarga tersebut diterbitkan, diganti, atau diubah. Simak syarat membuat kartu keluarga baru di bawah ini.

Pasangan yang baru menikah

Pasangan suami-istri diwajibkan untuk memiliki kartu keluarga sendiri setelah selesai melangsungkan upacara pernikahan. Dokumen ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendataan di tempat tinggal yang baru atau proses pembuatan dokumen lainnya.

Syarat pembuatannya pun sama seperti penerbitan kartu keluarga yang baru, tapi kamu perlu melampirkan buku atau akta nikah dalam berkas tersebut. Kalau kamu akan menempati rumah baru, kamu perlu juga melampirkan surat keterangan pindah.

Penambahan anak yang baru lahir

Baru menikah harus membuat kartu keluarga, memiliki anak pun harus mengubah kembali data di dalamnya. Pemasukkan anak dalam kartu keluarga juga harus segera dilakukan karena kamu perlu mengurus kartu tanda penduduk (KTP) anak. Dokumen ini tentunya akan digunakan sebagai syarat anak masuk sekolah nantinya.

Untuk penambahan, kamu perlu meminta surat keterangan dari RT dan RW. Lampirkan juga surat keterangan kelahiran dan kartu keluarga yang lama dalam berkas persyaratannya.

Penambahan anggota keluarga lain

Bukan hanya keluarga inti, anggota keluarga besar juga bisa ikut masuk ke dalam kartu keluarga. Kamu bisa memasukkan paman, bibi, keponakan, sepupu, dan keluarga lainnya dengan catatan dia tinggal menumpang di rumah kamu.

Persyaratan Memperbaharui Kartu Keluarga

Untuk membuat kartu keluarga yang baru, tentu akan membutuhkan waktu cukup lama. Pasalnya, ada beberapa tahap yang harus dilalui untuk mengurus hal tersebut.

Kamu harus mengurusnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tahapannya dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerahmu.

Umumnya, kartu keluarga akan diganti setiap kali ada perubahan di dalam susunan anggota keluarga, baik ada anggota keluarga yang berkurang maupun yang bertambah di dalamnya.

Ada banyak alasan yang menjadi penyebab terjadinya perubahan susunan dalam kartu keluarga, misalnya kematian, pernikahan, kelahiran, perceraian, dan berbagai alasan lainnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap kali terjadi perubahan susunan anggota keluarga di dalam kartu keluarga, maka kamu sebagai kepala keluarga wajib untuk melaporkan hal tersebut ke kantor kelurahan paling lambat 14 hari setelah adanya perubahan tersebut.

Dalam setiap proses pelaporan tersebut, kamu wajib membawa dua lembar kartu keluarga, yaitu lembar yang disimpan olehmu selaku kepala keluarga dan lembar yang disimpan Ketua RT. Proses pelaporan ini kemudian akan dilanjutkan ke Ketua RW dan selanjutnya ke kantor kelurahan.

Proses dan syarat penerbitan kartu keluarga yang baru akan tergantung pada alasan dan kepentingan dari penerbitan itu sendiri. Oleh karena itu ada beberapa hal penting terkait proses dan syarat dalam penerbitan kartu keluarga yang baru.

Cara Memperbaharui Kartu Keluarga

Seiring berjalannya waktu, anggota keluarga yang tinggal di rumah mungkin akan bertambah atau berkurang, terutama bagi kamu yang anaknya baru saja menikah dan kemudian memiliki anak. Apabila hal tersebut terjadi, kamu diwajibkan untuk memperbaharui Kartu Keluarga yang telah dimiliki. Berikut adalah tata cara untuk menambah dan mengurangi anggota keluarga di KK.

1. Cara Menambah Anggota Keluarga di Kartu Keluarga (KK)

Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), kamu harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu keluarga yang lama.
  • Surat keterangan kelahiran putra/putri yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.

Selain karena kelahiran, kamu juga dapat menambahkan anggota keluarga yang menumpang tinggal serumah dan bergabung pada Kartu Keluarga. Syarat-syaratnya, antara lain:

  • Surat pengantar dari ketua RT yang telah disahkan oleh ketua RW
  • Kartu Keluarga dari anggota keluarga menumpang yang sebelumnya
  • Kartu Keluarga dari anggota keluarga yang akan ditumpangi
  • Surat Keterangan Pindah Datang (khusus untuk pendatang dari dalam negeri)
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (khusus untuk WNI dari luar negeri)
  • Fotokopi akta/buku nikah (khusus untuk kepala keluarga yang menikah)
  • Dokumen pendukung: fotokopi ijazah, fotokopi akta kelahiran, surat permandian dari paroki
  • Surat Keterangan Penduduk dari Desa atau Kelurahan (khusus untuk pendatang dari dalam dan luar negeri)

Khusus untuk kasus ini, syarat lainnya adalah memiliki KTP yang sesuai dengan domisili dimana kamu tinggal. Oleh karena itu, kamu juga perlu memahami tata cara pindah KTP dengan benar.

2. Cara Mengurangi Anggota Keluarga di Kartu Keluarga (KK)

Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu keluarga yang lama.
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
  • Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang / Rusak

Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, berikut caranya.

  • Bawa dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan formulir pengajuan KK
  • Dokumen dari kelurahan dibawa ke kantor kecamatan untuk meminda tanda tangan Kepala Kecamatan
  • Setelah dari kecamatan kemudian ke kantor Dukcapil dengan membawa formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani serta dokumen pendukung lainnya
  • Petugas akan memvalidasi dan memeriksa data
  • Operator pendaftaran akan melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak KK yang baru untuk menggantikan KK hilang
Syarat Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang / Rusak

Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
  • Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
  • Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.
  • Selanjutnya, kamu akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana. Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya/gratis. (ADS/re)
Tags: BontangDisdukcapil BontangKartu Keluarga
ShareTweetSend
Previous Post

10 Fakta Mengerikan Bangkrutnya Sri Lanka hingga Rakyat Duduki Istana Presiden

Next Post

Jemput Bola Rekam e-KTP untuk Warga Disabilitas

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Kemendiktisaintek: STITEK Bontang Layak Bertransformasi Menjadi Universitas
Bontang

Kemendiktisaintek: STITEK Bontang Layak Bertransformasi Menjadi Universitas

18 Desember 2025 | 20:47
Ditargetkan Beroperasi 2026, Kapal 300–500 Penumpang Disiapkan untuk Rute Laut Bontang–Mamuju
Bontang

Ditargetkan Beroperasi 2026, Kapal 300–500 Penumpang Disiapkan untuk Rute Laut Bontang–Mamuju

18 Desember 2025 | 20:21
Respons Pemkot Bontang usai "Anak Buahnya" Positif Narkoba
Bontang

Respons Pemkot Bontang usai “Anak Buahnya” Positif Narkoba

18 Desember 2025 | 18:46
Dari Dua Prodi Menuju Universitas, STITEK Bontang Pacu Transformasi 2025–2026
Bontang

Dari Dua Prodi Menuju Universitas, STITEK Bontang Pacu Transformasi 2025–2026

18 Desember 2025 | 18:43
RTRW jadi Dasar, Lahan HOP VII Bontang Disiapkan sebagai RTH GESIT dan Festival Toilet, Strategi Bontang Tingkatkan Kebersihan Kota Pemkot Bontang Kaltim Alihkan Dana Bimtek dan Perjalanan Dinas untuk Kuliah Gratis, Nilainya Rp20 Miliar
Bontang

RTRW jadi Dasar, Lahan HOP VII Bontang Disiapkan sebagai RTH

18 Desember 2025 | 18:32
Hetifah: Masa Depan Bontang Tak Bisa Hanya Bertumpu pada Industri
Bontang

Hetifah: Masa Depan Bontang Tak Bisa Hanya Bertumpu pada Industri

18 Desember 2025 | 18:09
Next Post

Jemput Bola Rekam e-KTP untuk Warga Disabilitas

DPRD Bontang Usul Biaya Jargas Rumah Tangga Dibebankan ke APBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Investasi Rp89 Triliun jadi Kunci Dorong Ekonomi Kaltim 2026 Pabrik Soda Ash Rp5 Triliun di Bontang Mulai Rekrut 800 Pekerja Secara Bertahap Pabrik Soda Ash Pupuk Kaltim Siap Produksi 300 Ribu Ton per Tahun, Serap 174 Ribu Ton Emisi Karbondioksida per Tahun

    Investasi Rp89 Triliun jadi Kunci Dorong Ekonomi Kaltim 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Ayla Hitam Ugal-ugalan, Tabrak Motor dan Nyaris Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Terjadi Lagi di Sapanang–Tonasa 2, Warga Desak Perbaikan Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Motor di Bontang, Remaja 15 Tahun Kabur hingga Ditangkap di Sangatta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pekerja Kontraktor di Bontang Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-1912-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

sbobet

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

82097

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82171

82172

82173

82174

82175

82176

82177

82178

82179

82180

82181

82182

82183

82184

82261

82262

82263

82264

82265

82266

82267

82268

82269

82270

82271

82272

82273

82274

82275

82511

82512

82513

82514

82515

82186

82187

82188

82189

82190

82191

82192

82193

82194

82195

82196

82197

82198

82199

82276

82277

82278

82279

82280

82281

82282

82283

82284

82285

82286

82287

82288

82289

82516

82517

82518

82519

82520

82521

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82351

82352

82353

82354

82355

82356

82357

82358

82359

82360

82522

82523

82524

82525

82526

82527

82528

82529

82530

82531

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

82241

82242

82243

82244

82245

82246

82247

82248

82249

82250

82331

82332

82333

82334

82335

82336

82337

82338

82339

82340

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

82341

82342

82343

82344

82345

82346

82347

82348

82349

82350

82532

82533

82534

82535

82536

82537

82538

82539

82540

82541

82542

82543

82544

82545

82546

82547

82548

82549

82550

82551

82552

82553

82554

82555

82556

82557

82558

82559

82560

82561

82562

82563

82564

82565

82566

82567

82568

82569

82570

82571

82572

82573

82574

82575

82576

82577

82578

82579

82580

82581

news-1912-mu