KEPALA Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim, Drs. Agus Tianur, M.Si, membuka Forum Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023.
Acara ini diselenggarakan oleh BPBD Kaltim di Ruang Batara V Lt. 3 Fugo Hotel, Samarinda Selasa (14/11/2023). Rancangan Peraturan Daerah alias Raperda ini merupakan langkah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 mengenai penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
FGD ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tahapan, termasuk FGD Penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang diikuti oleh asistensi dari Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim bersama Kemenhumkam Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Prov. Kaltim, Tresna Rosano, SE, menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menggali saran, ide, dan menyamakan persepsi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur.
Diskusi melibatkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan, Zulkarnain, dan Tim Penyusun dari Unit Layanan Strategis Stakeholder Center Universitas Mulawarman (ULS2CUnmul) Samarinda, Dr. Mahendra Putra Kurnia S.H., M.H. Diskusi dipandu oleh Moderator Analis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Kaltim, Ir. Pamungkas Waluyo Adi, M.T.
Dalam pemaparan materi, Zulkarnain membahas Arahan Presiden Republik Indonesia tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan selama dua tahun terakhir.
Prioritasnya mencakup upaya pencegahan melalui deteksi dini, monitoring hotspot, pemantauan harian di lapangan, dan keterlibatan aktif pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala desa.
Solusi permanen untuk mencegah pembakaran lahan oleh korporasi dan masyarakat juga menjadi fokus, bersama dengan penataan ekosistem gambut.
Diskusi inti dipimpin Dr. Mahendra Putra Kurnia S.H., M.H., yang membahas dasar-dasar dan isi dari Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Acara dihadiri oleh TNI, Polri, OPD terkait di Provinsi Kaltim, BPBD Se-Kaltim, dan wartawan peduli bencana Kaltim, menciptakan forum yang inklusif untuk berbagi ide dan pandangan terkait penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan. (*)
Discussion about this post