pranala.co – Remaja berinisial H (18) warga Kelurahan Lok Tuan, Bontang diamankan polisi atas aksi pencurian dua unit ponsel dan uang tunai, di Jalan Tipalayo, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, sekira pukul 17.00 Wita.
Tersangka ditangkap basah oleh pemilik barang saat melakukan aksinya. Akibatnya, H pun sempat bonyok dihajar warga sebelum diamankan oleh polisi.
“Kami dapat laporan dari ketua RT 36, kalau ada aksi pencurian di wilayahnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, Kamis (27/10/2022).
“Saat polisi tiba, tersangka sudah diamankan warga,” sambung dia.
Dari informasi diterima, tersangka merupakan residivis tahanan Polsek Bontang Selatan. H sempat melakukan hal serupa saat berusia di bawah umur. Itu pula yang jadi alasan dirinya tak ditahan oleh polisi.
Tak memanfaatkan kesempatan itu, H mengulangi perbuatannya. Kali ini tersangka sudah dapat dikenakan KUHPidana Pasal 363 tentang pencurian.
“Sempat ditangkap dulu. Tapi dibebaskan karena masih di bawah umur,” ujarnya.
Kini H diamankan di Polsek Bontang Selatan, dengan wajah memar habis dipukuli masa. Ia diancam kurungan 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni dua buah telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 151 ribu milik korban. (*)
Discussion about this post