Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Kota Bontang memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengawasan pembangunan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bontang di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (9/12).
Kegiatan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim. Acara itu merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, hadir langsung. Ia menjadi salah satu kepala daerah yang pertama menandatangani dokumen kerja sama. Neni menegaskan bahwa pendampingan hukum menjadi kebutuhan penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemkot Bontang sangat terbuka untuk pendampingan dari Kejaksaan,” ujar Neni.
Sementara itu, MoU tingkat provinsi ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Prof. Supardi. Setelah itu, seluruh kepala daerah kabupaten/kota mengikuti prosesi penandatanganan dengan masing-masing Kejaksaan Negeri.
Pendampingan hukum, kata Neni, memberi kepastian dalam pelaksanaan proyek strategis daerah. Pemerintah membutuhkan ruang bekerja yang lebih aman tanpa mengabaikan integritas dan aturan.
“Kami ingin setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan, Bontang dapat bekerja lebih cepat dan tepat,” tambahnya.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi pijakan penting bagi Bontang untuk terus mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan diharapkan menjaga pembangunan tetap berada pada jalur hukum yang benar. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















