PRANALA.CO, Sangatta – Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur (Kutim), mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sindikat kriminal di lima lokasi berbeda di Kecamatan Sangatta Utara. Enam orang pelaku, termasuk dua anak di bawah umur, berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor di wilayah tersebut pada akhir November 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangatta Utara segera melakukan penyelidikan intensif. Penyelidikan membawa Timsus ke sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat berkumpul oleh sekelompok pemuda di Jalan K.H. Abdullah, Desa Sangatta Utara.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sepeda motor dengan spare part yang dimodifikasi. Beberapa bagian kendaraan yang ditemukan di rumah tersebut cocok dengan laporan sepeda motor yang hilang.
Selain itu, petugas menemukan sejumlah pemuda yang sedang berkumpul, di antaranya berinisial RI, I, dan SR. Pada Minggu, 5 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WITA, Timsus Polsek Sangatta Utara kembali melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan onderdil sepeda motor dalam jumlah besar serta dua mesin sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku telah mencuri sepeda motor dan menyebutkan lima pelaku lainnya yang terlibat, yakni SR, I, A, D, dan M. Keenam pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi yang dilakukan pada pukul 08.00 WITA, keenam pelaku mengakui bahwa kerangka sepeda motor hasil curian mereka dibuang ke sungai di Jalan K.H. Abdullah, Desa Sangatta Utara. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas agar jejak kejahatan mereka sulit terdeteksi.
Polisi kemudian melakukan pencarian di sungai tersebut dan berhasil menemukan lima kerangka sepeda motor yang telah dibuang. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka, semua barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Sangatta Utara.
Kasus ini mengungkap modus operandi sindikat curanmor yang cukup terorganisir. Modus yang digunakan para pelaku beraneka ragam. Mulai membongkar spare part sepeda motor curian untuk menghilangkan identitas kendaraan. Lalu, menggunakan dan menjual spare part secara terpisah untuk menghindari deteksi.
“Mereka juga membuang rangka dan spare part yang tidak terpakai ke sungai agar tidak ditemukan petugas,” lanjutnya.
Kompolotan ini sudah beraksi di banyak lokasi. Antara lain; Jalan Margo Santoso RT 018, Desa Sangatta Utara; Jalan Pattimura, Gang Awang Long, Desa Singa Gembara; Jalan Margo Santoso II RT 019, Desa Sangatta Utara; Jalan Hidayatullah, Kelurahan Teluk Lingga; hingga Gang Mushola, Kelurahan Teluk Lingga.
“Pelaku yang Diamankan antara lain; RI, I, SR, M. Sedangkan A dan D masih di bawah umur,” tambahnya.
Kapolsek Sangatta Utara menyebutkan bahwa keenam pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 juncto Pasal 55 ayat (1) angka ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kami optimistis dapat menekan angka kejahatan di wilayah Sangatta Utara. Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan kita,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post