Pranala.co, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.095,91 gram atau 7 kilogram di Mapolda Kaltim, Kamis (10/7/2025).
Pemusnahan ini menjadi penegasan aparat dalam komitmennya memberantas jaringan peredaran gelap narkoba yang kian meluas hingga ke daerah-daerah.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus berbeda selama bulan Juni 2025, dengan total 10 tersangka yang diamankan terdiri dari sembilan pria dan satu wanita. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Balikpapan dan Samarinda.
“Jadi, kami melakukan pemusnahan barang bukti sabu, hasil dari upaya Tim Direktorat Narkoba Polda Kaltim. Hari ini lebih dari 7 kilogram sabu berhasil kami musnahkan,” ujar Rezkhy.
Rezkhy menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh media dan pihak terkait, serta dilengkapi dengan uji laboratorium.
Dia juga membantah keras tudingan adanya praktik penyimpangan terhadap barang bukti.
“Barang bukti sabu yang kami musnahkan tadi telah disaksikan rekan media dan telah diuji sampel. Hasilnya positif sabu asli dan dimusnahkan sebagaimana mestinya,” katanya.
“Kami ingin menepis kabar miring seperti tuduhan bahwa barang bukti ditukar atau dijual. Semua proses dilakukan secara transparan,” sambungnya.
Rezkhy menambahkan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Ditresnarkoba.
Dia memaparkan, penangkapan pertama terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, pukul 21.00 WITA, saat dua pelaku berinisial H dan E ditangkap di Jalan Kelurahan Kemindung Permai, Sungai Minang, Samarinda. Dari keduanya, diamankan barang bukti sabu seberat 1.858,91 gram.
Penangkapan kedua dilakukan, pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 09.30 WITA, tim mengamankan tiga pelaku atas nama AH, S, dan RP di Hotel Malindo, Balikpapan.
“Mereka membawa sabu sebanyak 1 kilogram dari Madura, Jawa Timur, menggunakan kapal laut. Barang itu rencananya diserahkan kepada RP di Balikpapan,” terangnya.
Sementara pengendali peredaran, M, saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lebih lanjut, Senin, 16 Juni 2025, pukul 22.00 WITA, dua tersangka lainnya, AI dan AG, ditangkap di parkiran Hotel Pasifik, Balikpapan. “Mereka membawa tiga paket sabu dengan total netto 48,42 gram,”
Beberapa hari kemudian, kata Rezkhy, pada Rabu, 18 Juni 2025, satu tersangka berinisial MDK diamankan sebagai penerima paket narkotika dari Malaysia yang dikirim atas nama pengirim M. Dalam kardus yang diamankan, petugas menemukan sabu seberat 147,77 gram.
Di hari yang sama, pukul 20.00 WITA, tersangka EU ditangkap di Balikpapan, setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 1.081,51 gram
Kasus lainnya terungkap pada Sabtu, 28 Juni 2025, pukul 21.30 WITA. Seorang pelaku berinisial H diamankan setelah melakukan perjalanan dari Tarakan bersama F, yang kini berstatus DPO.
Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3 kilogram sabu. Saudara H, yang ikut menaruh paket narkoba di Balikpapan, juga berhasil diamankan. Sedangkan F masih dalam pengejaran di wilayah Kalimantan Utara.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Kaltim selama periode bulan Juni 2025,” terangnya.
Polda Kaltim akan berkomitmen untuk terus membongkar jaringan peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.














