pranala.co – Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus seorang pria yang melakukan pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) untuk penyetoran di tiga kota di Bumi Etam.
Yakni di Kutai Kartanegara (Kukar), Samarinda, dan Kutai Barat Kubar). Pelaku dengan inisial AT (29) membobol hingga 6 unit mesin ATM milik salah satu bank ternama.
“Untuk aksinya pun juga sudah dilakukan secara berulang di 6 unit ATM tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo, Kamis (17/2/2022).
Kejadian ini mulai diketahui oleh pihak bank karena curiga sistem menyebut jika semua uang telah masuk, tetapi tak ada bentuk fisiknya. Setelah dihitung neracanya oleh perbankan, ditemukan ada selisih yang cukup banyak.
Sadar adanya kejanggalan, pihak bank pun melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Melalui pantauan CCTV, polisi pun mempelajari modus tersangka dan melakukan pengintaian. Hingga pada 5 Januari 2022 lalu, tersangka berhasil diringkus di Samarinda saat beraksi.
“Pada saat beraksi, kami tunggu, kami sanggong, kemudian kami tangkap. Itu kami intai melalui CCTV di area mesin ATM,” terangnya.
Menariknya kasus ini baru bisa dilaporkan, karena cara yang dilakukan tersangka sangat mulus. Selama ini pihak bank tak menemukan tanda-tanda kerusakan pada semua mesin ATM yang mengindikasikan terjadi pencurian.
Yusuf mengaku pihaknya tak dapat menyampaikan modus yang dilakukan oleh tersangka. Dikhawatirkan akan menjadi dalih bagi pihak lain untuk mengikuti jejak tersangka.
Ia menjelaskan, kemampuan membobol tanpa merusak itu dikuasai oleh tersangka karena AT adalah mantan karyawan dari sebuah perusahaan teknis perawatan dan perbaikan mesin ATM.
Berbekal pengetahuan ini, tersangka pun keluar dari perusahaan dan bekerja secara freelance dengan jenis pekerjaan yang sama. “Tetapi dengan niatan memperkaya diri sendiri,” ucapnya.
Tersangka melancarkan aksinya sejak September hingga Januari 2022 atau sekitar 5 bulanan. Dari hasil pembobolan itu, tersangka berhasil mengantongi uang senilai Rp2,4 miliar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti gawai, tas, televisi layar datar, sepatu dan beberapa barang mahal lainnya.
Selain itu, sisanya digunakan tersangka untuk memenuhi gaya hidup mewah dan hedonisme. Tersangka berfoya-foya hingga menyewa helikopter untuk berkeliling daerah Bali, saat menjadi turis lokal di sana.
“Kami sangkakan tersangka Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” jelas Yusuf.
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami apakah ada orang lain yang ikut menikmati hasil kejahatan tersangka. Namun polisi telah menyimpulkan jika tersangka merupakan pelaku tunggal. [dn]
Discussion about this post