PRANALA.CO, Samarinda – Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Timur (BKD Kaltim) mengumumkan bahwa masa pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Perpanjangan waktu pendaftaran ini berdasarkan Surat Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Semula, pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 7 Januari 2025.
“Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN yang belum sempat mendaftar, terutama yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran online,” ujar Deni, perwakilan BKD Kaltim, Minggu (12/1/2025).
Deni mengimbau para calon peserta untuk memanfaatkan waktu tambahan ini dengan melengkapi berkas dan segera mengunggah dokumen yang dibutuhkan melalui portal SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
“Manfaatkan waktu tambahan ini sebaik mungkin. Jangan menunggu hingga batas waktu terakhir. Segera lengkapi data dan pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan,” pesannya.
Seleksi PPPK Tahap II ini ditujukan untuk tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut. BKD Kaltim berharap perpanjangan waktu pendaftaran ini dapat meningkatkan partisipasi tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik.
“Program PPPK ini adalah langkah pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN mendapatkan jaminan kesejahteraan dan karir yang lebih jelas. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali pada beberapa jabatan tertentu yang diatur khusus,” jelas Deni.
Ia menambahkan bahwa seleksi PPPK ini diharapkan dapat mempercepat penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, yang selama ini menjadi fokus perhatian pemerintah pusat dan daerah.
“Kami sangat mendukung program pemerintah dalam menata tenaga non-ASN melalui seleksi PPPK. Harapannya, semakin banyak tenaga honorer yang lolos seleksi dan bergabung menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya.
BKD Kaltim juga mengumumkan beberapa penyesuaian jadwal tahapan seleksi PPPK Tahap II. Tahap seleksi administrasi telah dimulai sejak 16 Desember 2024 dan akan berlangsung hingga 3 Februari 2025.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 4 hingga 18 Februari 2025, diikuti masa sanggah yang berlangsung pada 19 hingga 21 Februari 2025.
Setelah masa sanggah berakhir, instansi terkait akan memberikan jawaban atas sanggahan pada 20 hingga 27 Februari 2025. Sementara itu, pengumuman akhir pasca-masa sanggah akan dirilis pada 22 hingga 28 Februari 2025.
BKD Kaltim menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses seleksi dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami berharap calon peserta seleksi dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik dan mempersiapkan diri sebaik mungkin,” pungkas Deni. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post