Pranala.co, SAMARINDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berbenah. Demi meningkatkan kualitas layanan, DPMPTSP menggelar rapat pembahasan standar waktu penerbitan rekomendasi teknis perizinan.
Rapat digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (2/7/2025). Dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kaltim, Fahmi Prima Laksana, rapat ini diikuti perwakilan dari perangkat daerah teknis terkait.
Fahmi menegaskan, kepastian waktu dalam penerbitan rekomendasi menjadi bagian penting dari reformasi pelayanan publik.
“Kami ingin memberikan layanan yang cepat, pasti, dan terukur. Standar waktu ini akan menjawab keluhan pelaku usaha dan masyarakat yang selama ini merasa proses perizinan terlalu lama,” ujarnya.
Menurut Fahmi, percepatan layanan izin merupakan prioritas utama Pemprov Kaltim. Hal ini sejalan dengan misi menciptakan iklim investasi yang ramah, kondusif, dan kompetitif.
Dalam rapat tersebut, seluruh instansi teknis diminta menyampaikan masukan mengenai batas waktu yang realistis untuk setiap jenis rekomendasi teknis. Tujuannya agar semua pihak memiliki persepsi yang sama dan bisa bekerja lebih efisien.
Kesepakatan ini nantinya akan dituangkan dalam dokumen standar pelayanan publik.
“Kami ingin proses pemberian rekomendasi teknis tidak lagi bergantung pada individu, tapi mengacu pada standar baku. Investor perlu kepastian. Begitu juga masyarakat,” tegas Fahmi.
Fahmi berharap hasil rapat ini segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan internal. Ia juga meminta agar seluruh perangkat daerah teknis tetap konsisten menjalankan komitmen waktu sesuai kesepakatan.
DPMPTSP Kaltim menegaskan bahwa standar waktu yang disepakati bukan hanya formalitas, melainkan bentuk nyata pelayanan prima kepada publik.
Dengan pembahasan ini, diharapkan pelayanan perizinan di Kalimantan Timur makin cepat, transparan, dan akuntabel. Sehingga iklim investasi terus tumbuh positif dan mampu membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.








