Bontang, PRANALA.CO – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan terbaru yang akan memberi dampak besar pada industri pertambangan batu bara. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 pada 11 April lalu, yang menjadi revisi dari PP Nomor 15 Tahun 2022.
Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan fokus pada aspek perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih terperinci.
Peraturan baru ini memberikan pedoman yang lebih jelas terkait kewajiban pajak dan kontribusi terhadap PNBP, yang berlaku mulai 26 April 2025. Dalam PP Nomor 18/2025, terdapat beberapa ketentuan yang menjadi sorotan utama, termasuk perubahan dalam penghitungan pajak, tarif royalti, dan PNBP di sektor pertambangan batu bara.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk memberikan jaminan kelanjutan usaha bagi pemegang IUPK, yang memungkinkan mereka untuk terus beroperasi dengan stabil meski kontrak/ perjanjian berlanjut.
“Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menciptakan kepastian bagi dunia usaha, terutama bagi sektor pertambangan yang terus berkembang,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Salah satu perubahan signifikan dalam PP Nomor 18/2025 adalah pada Pasal 4 yang mengatur mengenai penghasilan dari usaha pertambangan. Dalam aturan baru ini, terdapat penyesuaian dalam perhitungan penghasilan dari usaha batu bara, yang kini harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga patokan batu bara dan harga jual yang sesungguhnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi negara dan mengoptimalkan pendapatan dari sektor yang vital ini.
Selain itu, Pasal 16 mengatur mengenai tarif pajak dan royalti bagi pemegang IUPK yang melanjutkan operasi kontrak/ perjanjian. Beberapa tarif yang diatur dalam peraturan ini mencakup royalti yang dihitung berdasarkan harga jual batu bara, dengan tarif yang berbeda sesuai dengan harga batu bara per ton di pasar global. Misalnya, apabila harga batu bara lebih dari USD 180 per ton, tarif PNBP akan mencapai 28%, yang tentunya akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor ini.
Dalam peraturan ini, juga diatur kontribusi untuk daerah dan pemerintah pusat. Pemegang IUPK yang melanjutkan kontrak/ perjanjian diwajibkan memberikan bagian tertentu dari keuntungan mereka untuk pemerintah daerah, yang dapat mencapai hingga 6% dari keuntungan bersih. Selain itu, bagian pemerintah pusat dari keuntungan bersih juga dipatok sebesar 4%, yang tentu saja akan meningkatkan PNBP dari sektor ini.
Peraturan baru ini tak hanya akan mempengaruhi para pemegang IUPK, tetapi juga memberikan dampak pada sektor terkait, termasuk lingkungan hidup dan kehutanan, dengan adanya kewajiban untuk membayar PNBP dalam bidang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, langkah ini dapat menjadi salah satu upaya untuk memperbaiki sistem pendapatan negara yang lebih berkelanjutan.
PP Nomor 18 Tahun 2025 adalah langkah besar yang diambil oleh pemerintah untuk memastikan sektor pertambangan batu bara tetap dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian Indonesia. Dengan perubahan ini, diharapkan sektor yang vital ini dapat terus tumbuh, sambil memberikan manfaat yang lebih besar kepada negara, daerah, dan masyarakat.
Aturan ini memberikan pemahaman baru bagi pelaku usaha, baik di tingkat lokal maupun internasional, bahwa sektor pertambangan Indonesia terus beradaptasi dengan perkembangan global, sekaligus meningkatkan pendapatan negara dengan cara yang lebih efisien dan berkeadilan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















